Kamis, 25/04/2024 - 18:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua PSI Binjai Bantah Lakukan Pencabulan, AR: Tolong Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

ADVERTISEMENTS

MEDAN – Ketua PSI Kota Binjai, berinisial AR dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita atas dugaan pencabulan. Namun, AR membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tudingan itu tidak benar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Atas tuduhan yang ditujukan ke saya, bersama ini secara pribadi saya membantah,” katanya seperti dikutip dari laman Kabarmedan.com, Minggu (15/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

AR meminta agar semua pihak dapat menerapkan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Tolong kedepankan asas praduga tak bersalah dan belum ada dari ketetapan hukum atas perkara tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Luhut Tak Sudi RI Terus Ekspor via Singapura, Buka Jalur Baru ke China

AR juga meminta agar tidak mengaitkan kasus yang sedang dihadapinya dengan posisinya sebagai ketua partai.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Diberitakan, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai berinisial AR dilaporkan ke Polres Binjai terkait dugaan pencabulan.

Korban berinisial IP diduga mengalami pelecehan yang dilakukan AP dengan modus dukun mengobati korban yang disebut terkena ilmu hitam.

Informasi dihimpun, peristiwa terjadi akhir tahun 2021. Namun IP membuat laporan pada Februari 2022.

Berita Lainnya:
Kubu Prabowo Minta Kepala BIN Bersaksi di Sidang MK, Megawati Siap Turun Gunung?

Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya berupa pengaduan masyarakat (Dumas),” katanya kepada SuaraSumut id, Jumat (13/5/2022) malam.

Junaidi mengatakan, pihaknya yang menerima laporan telah memanggil saksi dari korban sebanyak dua kali.

“Tapi belum hadir juga. Jadi belum duduk (perkaranya),” ungkapnya.

Untuk itu, kata Junaidi, pihaknya akan memanggil ulang saksi dari korban.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil lagi saksi dari korban. Untuk terlapor belum. Kita lengkapi berkas dulu,” tukasnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi