Oleh: Ria Nurvika Ginting,S.H., M.H
BARA kebakaran di Kalimantan semakin hari semakin menyebar keseluruh penjuru.
Aktivitas masyarakat terdampak menjadi terganggu, udara menjadi menguning, asap bagai kabut yang tak kunjung usai hingga membatasi jangkau pandang yang akhirnya menyebabkan petaka di jalan-jalan umum.
Transportasi menjadi terganggu tetapi aktivitas keluar rumah tetap harus berjalan untuk menyambung hidup.
Sungguh, pemandangan yang sangat mengiris dan melukai hati.
Di tengah kondisi seperti ini, ternyata masih ada orang-orang yang menjadikannya kesempatan untuk mendapatkan keuntungan.
Bima Setiawan, staf ahli di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pemanfaatan anggaran bencana banjir di Aceh dan Sumatera hingga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua untuk keuntungan pribadi.
Kasus korupsi dana bantuan bencana bukan baru kali ini terjadi. Hal ini berulang terjadi.
Bencana dijadikan kesempatan menuai keuntungan oleh pihak-pihak yang menjadikan bencana sebagai ladang korupsinya.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana alam malah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku koruptor.
Para pejabat yang rakus dan nirempati ini lahir dari sistem kapitalis-sekuler yang diterapkan hari ini ditengah-tengah masyarakat.
Sistem ini berdiri atas dasar aqidah sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang standarnya hanyalah materi.
Wajar ketika ada bencana dan seharusnya dikeluarkan dana untuk menyelesaikan bencana dan membantu para korban dengan rakusnya dan tanpa rasa bersalah dijadikan ajang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dana tersebut akhirnya diselundupkan oleh para koruptor. Sistem ini juga menjadi celah lahirnya para koruptor dikarenakan biaya untuk menjadi pemimpin dalam sistem ini membutuhkan modal yang besar.
Sehingga, salah satu cara mengembalikan modal tersebut adalah dengan melakukan korupsi. Hal ini tentu berbeda dengan Islam.
Sistem Islam bukan hanya sekedar agama tetapi sistem yang telah memberikan solusi secara jelas dan tegas dalam mengatasi korupsi.
Hanya Islam yg mampu memberantas bahkan mencegah kasus korupsi melalui penegakkan 3 pilar penegakkan hukum, yaitu:
(1) Ketakwaan Individu yang mendorongnya untuk terikat pada hokum syara’.
Sehingga anadaikan ada peluang untuk korupsi ia akan ingat hal tersebut dapat mengundang murka Allah swt.
(2) kontrol Masyarakat. Kontrol individu maupun masyarakat terhadap individu lain sangat diperlukan karena manusia bukan malaikat.
Terkadang ia khilaf dan melakukan dosa.
Karena itu, manusia yang satu memerlukan manusia lainnya untuk mengontrol dirinya, sehingga masing-masing orang membutuhkan orang lain sehingga bisa saling mengontrol atau muhasabah.
Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi.
Masyarakat hedonis yang bermental instant akan cendrung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparatnya.
Sebaliknya, masyarakat yang mulia dan kritis akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajak menyimpang.
Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar bin al-Khaththab di awal pemerintahannya pernah menyatakan, “Jika kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam maka luruskan akau walaupun dengan pedang”.
(3) Negara yang menerapkan Syariat Islam secara utuh.
Syariah Islam juga memberikan petunjuk tentang bagaimana meminimalkan tindakan korupsi:
- Sistem penggajian yang layak;
- Larangan menerima suap dan hadiah;
- Perhitungan kekayaan;
- Penyederhanaan birokrasi;
- Hukum yang setimpal.
Dalam sistem Islam korupsi bukan hanya pelanggaran biasa.
Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan hak masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS.Al-Baqarah : 188)
Korupsi tidak sama dengan perbuatan mencuri, sehingga korupsi dimasukkan kedalam kategori hukum ta’zir.
Hukuman terberat bagi koruptor adalah hukuman mati. Semua ini hanya dapat terlaksana dengan mengganti sistem kapitalis-demokrasi dengan Sistem Islam yang menerapan Syariat secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah.
















































































































Komentar Terbaru