SELASA malam, enam Oktober dua ribu dua puluh enam. Pukul dua puluh WIB, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu. Putusan perkara nomor nol satu PHPU PRES dua puluh empat dua puluh enam dibacakan: permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak dapat diterima.
Daftar Isi
Tapi di balik penolakan itu, ada temuan yang lebih keras dari yang diminta para pemohon. Hakim Arsul Sani menyatakan, setelah mempelajari semua bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, sesuai Pasal seratus enam puluh sembilan huruf r dan Pasal dua ratus dua puluh tujuh huruf l UU Pemilu.
Yang ada, hanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari UTS Insearch di Sydney. Menurut MK, itu bukan bukti kelulusan — itu bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Surat Keterangan Penyetaraan nomor sembilan satu empat sembilan tahun dua ribu sembilan belas, yang jadi dasar pendaftaran Gibran ke KPU, ternyata menyatakan pengetahuan setara SMK peminatan akuntansi dan keuangan. Bukan tamat SMA.
Reuters melaporkan dengan judul “Indonesia’s Constitutional Court dismisses challenge to vice president over education credentials” — dokumen tidak lengkap, tapi tidak mendiskualifikasi. ABC Australia lebih tajam: “Court dismisses challenge against Indonesia’s vice-president but impeachment remains possible.” Bloomberg menulis Gibran tetap di kantor, meski hakim meragukan apakah dia memenuhi syarat mencalonkan diri. Channel News Asia menyebut dokumennya “incomplete” dan menyerahkan penilaian kelayakan ke lembaga lain. The Straits Times menulis MK “appeared to agree” bahwa kertas-kertas Gibran tidak membuktikan diploma setara SMA.
Kenapa tetap tidak didiskualifikasi? Dua alasan. Pertama, pemohon bukan pasangan calon, jadi tidak punya kedudukan hukum. Hakim Liliek P. Adi menyebut, “Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.” Kedua, status Gibran sebagai calon sudah berakhir sejak dilantik pada dua puluh Oktober dua ribu dua puluh empat. Hakim Adies Kadir menyebut MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, dan menyerahkan urusan ini ke lembaga lain yang berwenang sesuai UUD empat puluh lima.
Lembaga itu, secara konstitusional, adalah DPR. Pasal tujuh A dan tujuh B membuka jalan pemberhentian jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat — lewat usul DPR ke MK, lalu keputusan MPR. Syaratnya berat: dua pertiga anggota DPR yang hadir, disetujui dua pertiga dari yang hadir. Tapi jalur itu ada, dan ABC sudah menyebutnya.
Di Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta publik tidak menafsirkan mentah-mentah. “Bukan tidak ada, belum diketemukan,” katanya. Jokowi menghormati putusan MK, sambil menjelaskan perbedaan sistem pendidikan tiap negara. Gibran menjawab singkat: kalau tidak lulus SMA, dia tidak mungkin bisa kuliah — dia menyelesaikan sarjananya di Singapura.
Feri Amsari menyebut putusannya cerdas. MK tidak menolak perkara, tapi di titik tertentu ingin memperbaiki kebobrokan penyelenggaraan pemilu. Dan memang ada yang terbuka: MK menyoroti KPU yang tidak melakukan verifikasi faktual atas surat penyetaraan itu, dengan alasan asas presumptio iustae causa — dokumen dari instansi berwenang dianggap sah.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal ijazah. Pertanyaannya: apakah DPR akan bergerak, atau putusan ini akan jadi preseden bahwa syarat pencalonan cukup diucapkan, tidak perlu dibuktikan?
Malam Palu Itu
Sidang digelar di ruang pleno Gedung I MK RI. Delapan belas permohonan uji materiil dijadwalkan dibacakan malam itu, tapi yang menarik perhatian publik hanyalah satu.
Permohonan diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mendaftarkan permohonan pada sepuluh September dua ribu dua puluh enam. Sidang perdana digelar sebelas hari kemudian.
Delapan permohonan diajukan ke majelis hakim. Intinya satu: persyaratan pendidikan dalam Pasal seratus enam puluh sembilan huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran. Gibran, menurut para pemohon, tidak memenuhinya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar. Dalam eksepsi, majelis mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Semua sembilan hakim mendukung. Tidak ada dissenting opinion.
Dokumen Yang Tidak Ada
Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Arsul Sani adalah bagian yang paling menyakitkan bagi Gibran dan lingkarannya.
Arsul menjelaskan, secara umum, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… has been awarded…” Menyertai sertifikat tersebut juga dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh, karena dari nilai itulah diterbitkan ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor sembilan satu empat sembilan tahun dua ribu sembilan belas sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
Fakta ini diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang dilampirkan bukan berupa ijazah atau sertifikat diploma, melainkan certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Fotokopi ijazah, yang menjadi salah satu syarat penerbitan surat keterangan penyetaraan, juga tidak diunggah Gibran.
Lebih jauh, attaché pendidikan di Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dan Canberra menyatakan tidak menemukan catatan akademik Gibran di kedua negara tersebut. Yuli Rahmawati, attaché di Canberra, bahkan menelusuri arsip Konsulat Jenderal RI di Sydney. “Based on our review of both physical and digital archives, we have no record of any application submitted by Pak Gibran,” katanya.
MK juga mencatat bahwa surat keterangan penyetaraan itu sendiri hanya menyatakan pengetahuan setara SMK peminatan akuntansi dan keuangan — bukan tamat SMA. Pengetahuan setara, kata MK, beda dengan tamat.
Dua Pintu Keluar
Kenapa MK tetap tidak mendiskualifikasi? Hakim Adies Kadir menjawab dengan dua argumen.
Pertama, status calon Gibran berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada dua puluh Oktober dua ribu dua puluh empat. Sejak itu, perkara ini tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu dua ribu dua puluh empat.
Kedua, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. Urusan kepatuhan syarat pencalonan, kata MK, merupakan kewenangan lembaga lain yang berwenang sesuai yang diatur dalam UUD empat puluh lima.
Bloomberg merangkumnya dalam satu kalimat: “The court dismissed a bid to unseat Vice President Gibran Rakabuming Raka over his educational credentials, keeping former President Joko Widodo’s son in office even as the judges cast doubt on whether he met the requirements to run in 2024.“
Respon Dunia
Reuters, lewat wartawannya Ananda Teresia, menulis bahwa MK memutuskan dokumen pendidikan yang tidak lengkap tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan, dengan alasan pertanyaan kelayakan adalah tanggung jawab lembaga lain. Gibran menanggapi lewat wartawan: “We respect all the stages and processes that exist in the Constitutional Court.” Dia juga menegaskan tetap fokus pada tugasnya mendukung program Prabowo.
ABC Australia menempatkan putusan dalam konteks yang lebih luas: impeachment tetap mungkin. The Straits Times mencatat bahwa MK “appeared to agree with the petitioners that the documents that Gibran had submitted did not amount to a senior high school-equivalent diploma.” Channel News Asia menulis bahwa MK menemukan dokumen Gibran “incomplete” dan menyerahkan penilaian kelayakannya ke lembaga lain tanpa memberikan detail lebih lanjut.
AsiaNews, lewat Mathias Hariyadi, menulis bahwa keraguan tetap ada soal kurangnya bukti kredensial pendidikan, yang merupakan persyaratan penting untuk jabatan tersebut.
Di kawasan, The Straits Times dan CNA meliput sebagai berita utama Asia Tenggara. Di Malaysia, Free Malaysia Today dan Sinar Daily ikut memberitakan. Tidak ada komentar resmi dari pemerintah asing — ini diperlakukan sebagai urusan domestik Indonesia.
Respon Dalam Negeri
Istana memilih sikap hati-hati. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta publik tidak menafsirkan mentah-mentah amar putusan. “Bukan tidak ada, belum diketemukan,” katanya di kompleks parlemen, Senayan. Dia juga menyebut ada yang namanya ratio decidendi — pertimbangan hukum — yang perlu dibaca betul sebelum menarik kesimpulan. Bambang mengaku belum bertemu Prabowo sehingga tidak tahu arahan presiden.
Jokowi, saat dijumpai wartawan, mengklaim menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya. “Yang penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” katanya. Dia kemudian menyinggung perbedaan sistem pendidikan tiap negara. “Setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda.” Jokowi menjelaskan Gibran menyelesaikan SD enam belas Kotamadya Surakarta, SMP Negeri satu Kotamadya Surakarta, lalu Orchid Park Secondary School di Singapura untuk program O-Level, kemudian UTS Insearch di Australia yang dia sebut sebagai pathway, sebelum pindah ke MDIS di Singapura.
Gibran sendiri, lewat pernyataan tertulis, menghormati putusan MK. “Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya menyelesaikan sarjana saya di Singapura,” katanya. Dia juga menyatakan akan meninjau temuan MK soal dokumen kelulusannya. “We will follow up on that soon.”
Bobby Nasution, gubernur Sumatera Utara dan adik ipar Gibran, lebih blak-blakan. “Mas Gibran setahu saya sarjana ya,” katanya di Medan. Dia juga menyarankan, “Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya.”
Di DPR, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK. Komisi Dua masih menunggu salinan resmi. Golkar, lewat Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan putusan MK tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan. “MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat,” katanya. Tapi Ahmad Irawan dari Golkar mengonfirmasi belum ada usulan formal pansus pemakzulan di meja pimpinan DPR.
PKS, lewat Ketua DPP Mardani Ali Sera, justru memuji: “Bravo, MK. Keputusan yang berani dan jujur.”
Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyakatan, memilih tidak berkomentar. “Saya merasa tidak pada posisi untuk berkomentar mengenai persoalan ini,” katanya.
Analisis Para Pakar
Feri Amsari dari Universitas Andalas menyebut putusan MK “cerdas.” “Putusan ini cerdas karena memang tidak boleh kemudian menolak perkara tapi di titik tertentu ingin mencoba memperbaiki kebobrokan penyelenggaraan pemilu,” katanya. Dia juga menyebut MK sedang menjalankan peran konstitusionalnya untuk memperbaiki masa lalu yang mereka libatkan saat memuluskan Gibran lolos syarat pencalonan.
Feri melihat dua kemungkinan bagi Gibran: pemakzulan dan penyelidikan lebih lanjut. “Kalau DPR tidak bertindak, ada yang aneh menurut saya,” katanya. Dia juga menyoroti bahwa Gibran tidak punya partai di parlemen, ditambah dinilai tidak memenuhi syarat lagi sebagai wakil presiden.
Mahfud MD, Ketua MK periode dua ribu delapan sampai dua ribu tiga belas, menilai Denny Indrayana menang tiga kali. Pertama, MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara tidak melalui dismissal proses. Kedua, MK menguliti proses dugaan pelanggaran dan menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara SMA. Ketiga, putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima — yang menurut Mahfud justru membuka jalan bagi proses politik dan hukum lain.
Kuasa hukum pelapor surat keterangan penyetaraan, Ahmad Khozinudin, melihat putusan MK memberi dua petunjuk: ranah pidana dan pemakzulan. “Secara pidana, silakan tidak lanjuti, kami tidak berwenang. Secara pemakzulan, silakan bawa ke DPR, kami juga tidak berwenang,” katanya. Dia mendorong DPR langsung pada proses hak menyatakan pendapat tanpa melalui hak angket.
Bivitri Susanti dan Zainal Arifin, dalam eksaminasi putusan di Jakarta pada sembilan Oktober, memberi catatan berbeda. Zainal bicara soal putusan MK yang dipengaruhi konstruksi relasi antara Jokowi dan Prabowo.
Jalan Ke Depan
Secara konstitusional, ada tiga jalur yang terbuka.
Pertama, pemakzulan lewat DPR. Pasal tujuh A UUD empat puluh lima menyebut wakil presiden dapat dimakzulkan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Syaratnya: usul DPR didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir, lalu diputuskan MPR. Jalur ini berat, tapi ada.
Kedua, ranah pidana. Kuasa hukum pelapor sudah melaporkan ke Bareskrim Polri. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, Gibran bisa disangkakan melakukan perbuatan tercela sekaligus tidak memenuhi syarat kelayakan.
Ketiga, evaluasi kelembagaan. MK menyoroti KPU yang tidak melakukan verifikasi faktual atas surat penyetaraan, dengan alasan asas presumptio iustae causa. Ini membuka pertanyaan soal mekanisme verifikasi syarat pencalonan ke depan — apakah dokumen dari instansi berwenang cukup dianggap sah tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Feri Amsari menyebut putusan ini membuka ruang besar agar tugas konstitusional dijalankan untuk memperbaiki cacat ketatanegaraan. “Kalau DPR tidak bertindak, ada yang aneh,” katanya.
Tapi realitas politik bicara lain. Koalisi Prabowo di DPR mayoritas. Golkar sudah menyatakan putusan MK tidak bisa jadi dasar pemakzulan. Prabowo sendiri belum memberikan arahan. Jokowi menghormati putusan tapi menjelaskan sistem pendidikan tiap negara.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal ijazah. Pertanyaannya: apakah DPR akan bergerak, atau putusan ini akan jadi preseden bahwa syarat pencalonan cukup diucapkan, tidak perlu dibuktikan?
Kasus Ini Dalam Sejarah Hukum Tata Negara Indonesia
Polemik ijazah Gibran bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, pada tahun dua ribu dua puluh tiga, MK memutuskan perkara nomor sembilan puluh satu PHPU PRES dua puluh dua dua puluh tiga yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden dari empat puluh tahun menjadi tiga puluh sembilan tahun — putusan yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju di Pilpres dua ribu dua puluh empat. Hakim Saldi Isra, yang saat itu menjabat Ketua MK, kemudian diadili Mahkamah Kehormatan MK dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Feri Amsari menyebut hal itu secara eksplisit. “Sang Paman mungkin berbuat masalah di MK, oleh karena itu bermasalah di MKMK dan MK sendiri punya kesadaran konstitusional tidak bisa dibiarkan sesuatu ini terus bermasalah.”
Kasus ijazah ini, dalam pandangan banyak pengamat, adalah kelanjutan dari pertanyaan yang sama: apakah syarat pencalonan benar-benar ditegakkan, atau cukup diucapkan?
Sebelumnya, pada Pilpres dua ribu dua puluh empat, ada juga polemik soal ijazah sarjana Jokowi yang sempat dipersoalkan. Bobby Nasution merujuk hal itu saat menanggapi putusan MK. “Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya.”
Kasus Gibran berbeda karena ada putusan MK yang secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti ijazah. Itu yang membuatnya lebih berat secara substansi, meski secara formal tidak ada konsekuensi hukum langsung.
Apa yang Bisa Diperbaiki
Putusan MK ini, meski tidak mendiskualifikasi Gibran, membuka beberapa pertanyaan penting untuk perbaikan ke depan.
Pertama, mekanisme verifikasi syarat pencalonan. KPU saat ini mengandalkan asas presumptio iustae causa — dokumen dari instansi berwenang dianggap sah. Tapi MK menunjukkan bahwa asumsi itu bisa keliru. Perlu mekanisme verifikasi faktual, terutama untuk dokumen luar negeri.
Kedua, definisi “setara” dalam UU Pemilu. Surat keterangan penyetaraan menyatakan “pengetahuan setara SMK” — bukan “tamat SMA.” Apakah itu memenuhi syarat Pasal seratus enam puluh sembilan huruf r? MK tidak menjawab secara eksplisit, tapi pertimbangannya menunjukkan keraguan.
Ketiga, peran MK dalam sengketa hasil pemilu. MK memutuskan bahwa setelah pelantikan, sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat. Tapi apakah ada mekanisme lain untuk memeriksa syarat pencalonan setelah pelantikan? Pasal tujuh A UUD empat puluh lima menyebut “tidak lagi memenuhi syarat” sebagai alasan pemakzulan — tapi siapa yang menentukan itu?
Feri Amsari menyebut putusan ini membuka ruang besar agar tugas konstitusional dijalankan. “Kalau DPR tidak bertindak, ada yang aneh,” katanya.
Malam itu, enam Oktober dua ribu dua puluh enam, palu Suhartoyo mengetuk. Amar putusan: tidak dapat diterima. Tapi pertimbangan hukumnya berkata lain: tidak ada ijazah yang ditemukan.
Itu paradoks yang akan diingat dalam sejarah hukum tata negara Indonesia. MK mengakui fakta, tapi menolak konsekuensinya. Bukan karena fakta itu salah — tapi karena pintu hukum yang dipilih para pemohon tidak tepat.
Sekarang bola ada di tangan DPR. Dan di tangan publik, yang akan terus bertanya: apakah syarat pencalonan di Indonesia benar-benar ditegakkan, atau cukup diucapkan?






























































































Beri Komentar