BANDA ACEH — Bola panas dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mulai mengarah ke lingkaran kekuasaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyatakan tidak menutup peluang memeriksa Nusron dalam rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan, termasuk Nusron.
“Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (4/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus HGB Summarecon tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK justru tengah menelusuri lebih jauh siapa yang berada di balik alur perintah dan pergerakan uang dalam perkara tersebut.
Dari OTT 14 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, meski tidak berada dalam struktur resmi Kementerian ATR/BPN.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keberadaan empat nama tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang didalami penyidik.
Menurut Budi, posisi mereka menjadi perhatian karena diduga memiliki peran signifikan dalam rangkaian perkara, terutama terkait alur perintah maupun penerimaan uang.
“Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang, sehingga tentu itu akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.
Jika empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan tersebut memang berada di luar struktur ATR/BPN, tetapi memiliki peran dalam alur perintah dan penerimaan uang, penyidik tentu perlu mengurai siapa yang memberikan perintah, untuk kepentingan siapa, serta ke mana aliran uang akhirnya bermuara.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.































































































Beri Komentar