DALAM sepekan terakhir, satu nama yang sebelumnya asing bagi publik luas tiba-tiba menjadi pusat perhatian nasional bahkan internasional: Ferry Yanto Hongkiriwang.
Daftar Isi
- Dari Pedagang Kipas Angin ke Pengusaha Kuliner Jakarta
- Awal Mula Kedekatan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah
- Drama Penguntitan Densus 88: Titik Awal Ketegangan
- Penggeledahan Besar-besaran Juli 2026 dan Brankas Berisi Miliaran Rupiah
- TNI Turun Tangan, Isu Konflik Antarlembaga Menyeruak
- Sorotan Media Internasional terhadap Febrie Adriansyah
- Resistensi, Bantahan, hingga Pengunduran Diri
- Ferry Hongkiriwang: Simpul Kecil dari Persoalan Besar
- Rentetan Kasus Besar yang Sempat Ditangani Febrie
- Dimensi Kepercayaan Publik dan Tekanan Internasional
Namanya mencuat bukan karena jabatan publik atau kekayaan korporasinya semata, melainkan karena posisinya yang disebut-sebut menjadi titik picu dari ketegangan antarlembaga yang jarang terjadi secara terbuka di Indonesia — antara Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan bahkan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ulasan berikut ini mencoba merangkai profil Ferry Hongkiriwang serta bagaimana sosoknya menjadi benang merah dari salah satu skandal hukum paling ramai diperbincangkan pada pertengahan 2026.
Dari Pedagang Kipas Angin ke Pengusaha Kuliner Jakarta
Berdasarkan sejumlah laporan media, termasuk Suara.com dan EKSPOSKALTIM, Ferry Yanto Hongkiriwang — yang akrab disapa “Ferry Boboho” — lahir dan besar di Luwuk, Sulawesi Tengah, sebelum merantau ke Jakarta untuk mengadu nasib.
Ia disebut memulai kariernya dari titik yang sangat sederhana, yakni sebagai salesman kipas angin, jauh sebelum namanya dikenal luas di ibu kota.
Dari titik itu, Ferry perlahan membangun jaringan bisnis kuliner bersama istrinya, Susan Limurti, hingga akhirnya mendirikan usaha restoran yang kemudian dikenal publik sebagai Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan — sebuah restoran bergaya Prancis yang sebelumnya beroperasi dengan nama Gontran Cherrier, di bawah bendera PT Gontran Cherrier Indonesia.
Selain bisnis kuliner, Ferry juga dikenal aktif di dunia otomotif dan olahraga balap. Sejumlah laporan menyebutnya sebagai promotor ajang balap Japan Super Touring Championship (JSTC) dalam rangkaian Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM).
Pada 2018, ia bahkan disebut memberikan hadiah mobil Honda Brio kepada lima juara umum JSTC, serta berencana memberangkatkan para juara ke Sepang, Malaysia, pada tahun berikutnya — langkah yang membuat namanya cukup dikenal dan dipuji di kalangan komunitas balap Tanah Air.
Namun demikian, sosok yang selama ini tampil sebagai pengusaha kuliner dan penggemar otomotif itu kini justru berada di pusaran salah satu kontroversi hukum terbesar yang melibatkan tiga institusi negara sekaligus.
Awal Mula Kedekatan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah
Nama Ferry mulai dikaitkan secara terbuka dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, setelah mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Purnawirawan Sri Rajasa Chandra, menyampaikan sejumlah klaim dalam podcast Roemah Pemoeda pada Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Sri Rajasa menyebut Ferry sebagai “orang terdekat Jampidsus yang selama ini kita kenal sebagai markus dan debt collector” — sebuah tudingan serius yang, hingga kini, belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan mana pun.
Tudingan ini kemudian diperkuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang menyebut Ferry diduga berperan sebagai perantara atau “makelar kasus” dalam pengurusan sejumlah perkara di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya yang ditangani langsung oleh Jampidsus.
IPW bahkan menyebut salah satu perkara yang diduga “dibrokeri” adalah perkara yang dikenal dengan sebutan “Tankian”, disertai dugaan aliran dana dalam jumlah besar.
Sekali lagi, penting dicatat bahwa hingga laporan ini disusun, klaim-klaim tersebut masih berstatus dugaan dari pihak-pihak tertentu dan belum pernah dinyatakan terbukti secara hukum baik oleh Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
Drama Penguntitan Densus 88: Titik Awal Ketegangan
Rangkaian peristiwa yang membuat nama Ferry benar-benar meledak ke publik bermula dari dua insiden penguntitan yang melibatkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Berdasarkan investigasi Tempo, insiden pertama terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, ketika seorang anggota Densus 88 membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah.
Setelah personel tersebut diketahui, Kejaksaan Agung menyerahkannya kepada Polri melalui Biro Pengamanan Internal (Paminal), dan kedua institusi menyatakan persoalan itu telah diselesaikan secara internal.
Namun, ketegangan kembali memuncak lebih dari setahun kemudian. Pada Jumat, 25 Juli 2025, giliran Ferry Hongkiriwang yang menjadi sasaran penguntitan oleh anggota Densus 88, Briptu Faisal, saat sedang makan siang di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, Jakarta.
Menurut laporan Tempo dan EKSPOSKALTIM, Ferry yang menyadari dirinya dibuntuti langsung melabrak petugas tersebut, membanting ponselnya, kemudian menghubungi koleganya di lingkungan TNI.
Tak berselang lama, personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI datang dan membawa paksa anggota Densus 88 tersebut, yang kemudian disebut sempat disekap dan diduga mengalami penganiayaan selama beberapa hari, sebelum akhirnya dibebaskan melalui komunikasi tingkat tinggi antara petinggi Polri dan TNI.
Peristiwa ini berbuntut panjang. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 Juli 2025, menetapkan Ferry Yanto Hongkiriwang bersama seorang rekannya, Michael Nyoman (juga disebut Michael Njoman di sejumlah laporan), sebagai pihak yang diduga menculik dan menganiaya anggota Densus 88 tersebut.
Keduanya sempat ditangkap dan ditahan, meski Ferry akhirnya dibebaskan dengan kewajiban wajib lapor. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan SPDP atas nama Ferry sejak akhir Juli 2025.
Yang menarik, penanganan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan ini belakangan diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri — sebuah langkah yang menandakan penyidik menduga ada dimensi lain di balik kasus tersebut, yakni dugaan keterlibatan Ferry dalam praktik permainan perkara bersama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.
Menurut penelusuran Tempo, dugaan ini bahkan diperkuat oleh hasil penelusuran komunikasi di telepon genggam milik Ferry oleh penyidik.
Penggeledahan Besar-besaran Juli 2026 dan Brankas Berisi Miliaran Rupiah
Ketegangan ini mencapai puncaknya pada awal Juli 2026. Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature milik Ferry di Cipete, Jakarta Selatan, bersamaan dengan sekitar 12 lokasi lain di wilayah Jakarta dan Bogor.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero), yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melanda Sumatra, serta dua penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel.
Hasil penggeledahan tersebut sontak menggemparkan publik.
Di kafe milik Ferry, penyidik menemukan sebuah brankas besi berukuran besar yang disembunyikan di balik etalase lantai dua, berisi uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar — mencakup 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259 juta dalam mata uang rupiah, sebagaimana diungkapkan Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.
Bahkan, laporan Bloomberg yang dikutip The Star dan Free Malaysia Today (FMT) menyebut jumlah yang disita dari lokasi tersebut setara lebih dari 3 juta dolar AS, disimpan dalam brankas setinggi dua meter yang tersembunyi di sebuah restoran sekaligus tempat penukaran uang (money changer) di sekitarnya.
Tak berhenti di situ, penggeledahan juga menyasar rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Di lokasi ini, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan beserta uang tunai dalam tujuh koper, dengan nilai total mencakup 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, serta ratusan juta rupiah — sebuah temuan yang oleh berbagai media internasional disebut sebagai salah satu penyitaan aset tunai dan emas terbesar dalam sejarah penyidikan korupsi di Indonesia.
TNI Turun Tangan, Isu Konflik Antarlembaga Menyeruak
Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah munculnya personel TNI yang menjaga ketat kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepat bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri di berbagai lokasi lain pada Rabu (8/7/2026) malam.
Kompas.com melaporkan bahwa Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, membenarkan adanya penjagaan tersebut, namun menegaskan bahwa penjagaan itu “dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme”, serta tidak ada kaitannya dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kecurigaan publik. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi, Kosmak (Civil Coalition Against Corruption), melalui salah satu anggotanya, Petrus Selestinus, yang juga menjabat Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), secara tegas mempertanyakan kehadiran prajurit TNI dalam mengawal seorang pejabat sipil yang tengah diselidiki.
Sebagaimana dikutip Tempo edisi bahasa Inggris, Petrus menyatakan keprihatinannya bahwa dalam negara konstitusional, semestinya TNI tidak memiliki kewenangan untuk “membekingi” pejabat yang diduga terlibat korupsi, dan mendesak agar praktik semacam itu dihentikan.
Petrus turut menyoroti pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascarevisi undang-undang beberapa tahun terakhir, yang menurutnya membuat penyidik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan yang ditugaskan di KPK cenderung lebih mengutamakan loyalitas kepada institusi asal mereka ketimbang independensi lembaga antikorupsi itu sendiri.
Dalam pandangannya, situasi ini menciptakan ironi: upaya pemberantasan korupsi justru berlangsung di tengah sistem yang penuh dengan benturan kepentingan kelembagaan.
Sementara itu, laporan Bloomberg yang dipublikasikan ulang oleh The Star dan FMT mencatat bahwa juru bicara militer menegaskan “pengaturan keamanan tersebut tidak memengaruhi proses penegakan hukum apa pun, dan kami ingin meyakinkan publik bahwa tidak ada konflik dengan institusi mana pun” — sebuah pernyataan yang justru menandakan betapa seriusnya isu ketegangan antarlembaga ini hingga perlu direspons secara resmi oleh militer.
Sorotan Media Internasional terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah bukan sosok sembarangan dalam lanskap penegakan hukum Indonesia.
Bloomberg, sebagaimana dikutip The Star, menyebutnya sebagai salah satu jaksa dengan profil paling tinggi di Indonesia, yang mengepalai unit di Kejaksaan Agung yang menangani sejumlah kasus korupsi kelas kakap — mulai dari kasus tambang timah PT Timah, korupsi pengadaan minyak PT Pertamina, kasus maskapai Garuda Indonesia, kasus dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, hingga dugaan penyimpangan program makan bergizi gratis andalan Presiden Prabowo Subianto.
Sorotan terhadap Febrie semakin intens setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menelaah laporan dugaan korupsi yang dilayangkan terhadap dirinya.
Menurut laporan Indonesia Business Post, sejumlah kelompok antikorupsi bahkan menuding Febrie menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar — di mana penyidik menyita uang tunai senilai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas, namun jaksa hanya mendakwanya dengan pasal gratifikasi, bukan suap maupun pencucian uang, yang oleh IPW dinilai berpotensi menghasilkan vonis yang jauh lebih ringan.
Resistensi, Bantahan, hingga Pengunduran Diri
Menanggapi berbagai tudingan yang beredar, Febrie Adriansyah tampil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).
Sebagaimana dilaporkan Jakarta Globe dan The Jakarta Post, Febrie mengakui bahwa rumah mewah di Sentul yang digeledah memang miliknya, namun ia membantah bahwa emas dan uang tunai yang ditemukan di sana berkaitan dengan tindak pidana korupsi apa pun.
“Kami yakin semuanya bisa dipertanggungjawabkan, namun bukan dalam forum seperti ini. Hal itu harus diselesaikan melalui proses hukum yang sesuai,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie berulang kali menghindar ketika ditanya apakah ia akan mundur dari jabatannya selama proses penyidikan berlangsung, dan lebih menekankan bahwa unit kerjanya tetap berjalan normal menangani berbagai perkara prioritas nasional, termasuk penyelamatan sumber daya alam serta pengawasan program makan bergizi gratis.
Namun, hanya sehari setelah bantahan tegas tersebut, situasi berubah drastis. The Jakarta Post dan kantor berita Reuters (dikutip Kontan English) melaporkan bahwa pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut, dan menegaskan langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penyidikan yang tengah dilakukan Polri.
Febrie sendiri, menurut Reuters, tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi pascapengunduran dirinya.
Ferry Hongkiriwang: Simpul Kecil dari Persoalan Besar
Dari seluruh rangkaian peristiwa ini, tampak jelas bahwa sosok Ferry Hongkiriwang — seorang pengusaha kuliner dan promotor otomotif yang sebelumnya jauh dari sorotan publik — kini menjelma menjadi simpul penting yang menyingkap persoalan jauh lebih besar dalam tata kelola penegakan hukum Indonesia.
Kedekatannya yang dituduhkan dengan salah satu jaksa paling berpengaruh di negeri ini memicu rangkaian peristiwa yang, tanpa disadari publik sebelumnya, telah berlangsung sejak pertengahan 2024: mulai dari saling kuntit antara aparat kepolisian dan kejaksaan, keterlibatan TNI dalam mengamankan seorang pejabat sipil, hingga akhirnya penggeledahan besar-besaran yang menyita puluhan kilogram emas dan miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing.
Media internasional seperti Bloomberg dan lembaga pemberitaan yang mengutipnya (The Star, Free Malaysia Today) secara konsisten membingkai kasus ini sebagai indikasi adanya “police-military tensions” atau ketegangan antara aparat kepolisian dan militer di Indonesia — sebuah framing yang menunjukkan bahwa dunia internasional turut mencermati bagaimana dinamika kekuasaan antarlembaga penegak hukum di Indonesia dapat memengaruhi kredibilitas pemberantasan korupsi negara ini secara keseluruhan.
Rentetan Kasus Besar yang Sempat Ditangani Febrie
Untuk memahami mengapa kasus ini begitu menyita perhatian, penting melihat rekam jejak Febrie Adriansyah sebelum badai ini datang.
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 namun menghabiskan masa kecil hingga remaja di Jambi, Febrie meniti karier sebagai jaksa dari daerah, mulai dari Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah termasuk Bandung, hingga menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia dilantik sebagai Jampidsus pada Januari 2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, setelah sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus.
Selama menjabat, Febrie dikenal luas sebagai sosok di balik pengungkapan sejumlah megakorupsi, mulai dari skandal Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, skandal PT Asabri, korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, korupsi tata niaga timah PT Timah, kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi, hingga kasus dugaan korupsi impor bahan bakar minyak Pertamina yang belakangan disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia.
Menurut Kompas.com, Febrie bahkan pernah mengeklaim keberhasilan timnya menyelamatkan uang negara senilai Rp131,5 triliun selama menjabat.
Rekam jejak inilah yang membuat sejumlah pihak, termasuk sebagian kalangan pengamat hukum, awalnya sulit mempercayai bahwa sosok yang dikenal sebagai “momok para koruptor” ini justru kini berada dalam pusaran dugaan yang sama.
Ironisnya, di antara deretan kasus besar yang pernah ia tangani, terdapat pula kasus-kasus yang belakangan menuai kritik karena dianggap terlalu ringan tuntutannya — seperti kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, maupun kasus Nadiem Makarim dan Thomas Lembong yang oleh sebagian media internasional, termasuk The Star (Malaysia), digolongkan sebagai “grey area” dalam penegakan hukum antikorupsi Indonesia.
Pola ini turut memperkuat kecurigaan sejumlah kelompok masyarakat sipil bahwa ada relasi kekuasaan yang tidak selalu transparan di balik penanganan kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung.
Dimensi Kepercayaan Publik dan Tekanan Internasional
Kasus ini juga tidak lepas dari konteks kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum Indonesia secara lebih luas.
Survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang dirilis pertengahan 2025 menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan TNI tetap menjadi institusi paling dipercaya publik, sementara kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan cenderung lebih fluktuatif dari waktu ke waktu.
Di tengah situasi tersebut, laporan Indonesia Business Post turut mencatat bahwa Kejaksaan Agung tengah meninjau ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya klausul yang mengecualikan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dari kategori “penyelenggara negara” — sebuah isu yang berkelindan dengan berbagai skandal BUMN yang tengah ditangani Jampidsus, termasuk kasus PLN yang menyeret nama Febrie.
Presiden Prabowo Subianto sendiri, sebagaimana dilaporkan Jakarta Globe, secara terbuka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penyidikan yang melibatkan Febrie, sebuah pernyataan yang ditafsirkan sebagai upaya menjaga jarak resmi pemerintah dari pusaran kontroversi sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan independen, tanpa memihak kepada institusi mana pun — baik kepolisian, kejaksaan, maupun militer.
Dari sudut pandang investor dan pengamat internasional, rentetan peristiwa ini turut menambah daftar panjang kekhawatiran mengenai stabilitas tata kelola hukum di Indonesia, yang belakangan juga tercermin dari penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) negara ini di mata Transparency International.
Ketegangan terbuka antarlembaga penegak hukum, ditambah dugaan keterlibatan militer dalam melindungi pejabat sipil yang tengah diselidiki, menjadi sinyal yang oleh sejumlah kalangan dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membangun citra tata kelola yang lebih bersih dan transparan di mata dunia internasional.
Kasus yang bermula dari sosok Ferry Hongkiriwang ini pada akhirnya menjadi cermin bagi persoalan struktural yang lebih dalam: bagaimana relasi personal antara pengusaha, pejabat penegak hukum, dan aparat keamanan dapat berkembang menjadi ancaman terhadap independensi institusi negara itu sendiri.
Sampai laporan ini disusun Harian Aceh Indonesia, status hukum Ferry Hongkiriwang dalam penyidikan korupsi pengadaan batu bara belum sampai pada tahap penetapan tersangka, sementara penyidik disebut masih terus menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Terlepas dari bagaimana babak selanjutnya dari kasus ini akan berkembang, satu hal yang sudah tampak jelas dari liputan media nasional maupun internasional: pengunduran diri seorang jaksa top yang selama ini dikenal sebagai “momok para koruptor” hanya beberapa hari setelah namanya dikaitkan dengan seorang pengusaha kafe asal Luwuk, menjadi pengingat bahwa di balik citra ketegasan penegakan hukum, relasi kuasa yang tidak transparan dapat menjadi celah paling rentan bagi lembaga mana pun — termasuk lembaga yang selama ini dipercaya publik sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.[]































































































