UPDATE

ACEH
ACEH

Penyidikan Perusakan Hutan Singkil Lambat, Kapolda Aceh Didesak Ambil Alih

ACEH SINGKIL — Penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan di Kampung Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, dinilai lambat dan terkesan sekadar pemenuhan formalitas.

Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mengendap selama 16 bulan, pihak pelapor dan masyarakat peduli lingkungan mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Lambannya kinerja Polres Aceh Singkil memicu kritik tajam dari publik. Sejak Laporan Informasi (LI) diterbitkan pada 23 April 2025, proses hukum berjalan lambat hingga baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 24 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/51/VIII/RES.5.6./2026/Reskrim.

Tiga saksi dari pihak pelapor—Syahrul Amri Syahputra, Syafarudin, dan Ali Imran—telah diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Namun, langkah ini dinilai belum menunjukkan komitmen nyata penegakan hukum karena belum ada penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti utama berupa alat berat ekskavator.

Ketidakjelasan ini dinilai ironis. Pengawasan internal dari jajaran Polda Aceh sejatinya sudah berjalan, dengan catatan Tim Irwasda telah dua kali turun ke Polres Aceh Singkil dan Bidpropam satu kali.

Namun, intervensi pengawasan internal tersebut belum mampu mendorong akselerasi penyidikan di tingkat polres.

Ali Imran, salah satu saksi pelapor, menyayangkan proses hukum yang terkesan mengulur waktu meski bukti awal berupa dokumentasi lapangan dan titik koordinat perusakan hutan telah diserahkan.

“Kasus ini baru dinaikkan ke penyidikan setelah 17 bulan. Penanganannya berputar-putar dan menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dengan Polres Aceh Singkil? Mengapa penegakan hukum untuk kejahatan lingkungan begitu lambat?” ujar Ali, Sabtu (12/9/2026).

Atas dasar krisis kepercayaan terhadap Polres Aceh Singkil, pihak pelapor telah melayangkan surat permohonan resmi (Dumas) kepada Kapolda Aceh agar kasus ini ditarik penuh ke tingkat polda.

Pelapor menegaskan bahwa perusakan hutan merupakan kejahatan lingkungan serius yang berdampak luas, sehingga membutuhkan penanganan hukum yang transparan, tegas, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Aceh Singkil maupun Kabid Humas Polda Aceh belum memberikan konfirmasi resmi terkait kejelasan penanganan perkara tersebut.

image_print

Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Komentar Terbaru (2)

  • Ijul•

    Harus segera diproses oleh Polda Aceh. APH di Singkil banyak yg main Mata.

    • Redaksi•

      Semoga persoalan di Aceh Singkil dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.