LAPORAN terbaru dari lembaga think tank asal Helsinki, CREA mengungkapkan sekitar 57,8 juta penduduk Indonesia menghirup udara beracun dengan tingkat kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya.
Pemburukan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mendorong perkiraan angka kematian hingga mencapai 3.560 kasus pada September 2026.
Studi CREA tersebut mengukur estimasi angka kematian akibat paparan partikel halus PM2.5 dalam jangka pendek atau hitungan hari.
Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil sehingga mampu menembus paru-paru hingga aliran darah.
Sebagian besar kematian akibat polusi asap karhutla tercatat terjadi di wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatra, serta kawasan timur Indonesia.
Meskipun karhutla sudah berlangsung lama akan tetapi hingga hari ini api belum padam. Buktinya masih ada titik api di beberapa wilayah.
Di Papua per 29 Oktober masih tercatat 65 titik api.
Sementara itu jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional meningkat menjadi 154 titik pada Kamis (29/10/2026) pukul 21.00 WIB.
Meski titik panas tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya hutan terbakar.
Tapi setidaknya ini menjadi gambaran bahwa persoalan titik api dan karhutla ternyata belum berakhir.
Padahal korban terus berjatuhan baik yang meninggal maupun yang akan merasakan efek jangka panjang karhuta.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 314.124 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode 20 Agustus-20 Oktober 2026.
Sebanyak 71 ribu di antaranya merupakan korban balita.
Apakah negara kita tidak punya aturan tentang hutan dan lingkungan? Berdasarkan undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Negara memiliki kewajiban utama berkaitan dengan lingkungan dalam pencegahan, pengendalian, penegakan hukum, dan pemulihan akibat karhutla.
Sayangnya, peran ini tidak terwujud baik dari segi pencegahan apalagi pengendaliannya.
Untuk penegakan hukum berdasarkan Pasal 108 UU PPLH, pelaku karhutla dapat diancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, serta penerapan asas strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi korporasi di dalam wilayah konsesinya.
Semua aturan dan undang-undang ini tidak berjalan, sebab aturan ini dibangun atas asas sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan.
Buktinya sejak undang-undang ini disahkan tiap tahun karhuta terus meluas.
Benar ada korporasi yang mendapat sanksi akan tetapi negara terus memberikan ijin kepada korporasi.
Lebih dari itu sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera sama sekali.
Apalagi banyak pejabat yang tidak amanah dan mengambil keuntungan dari korporasi atau bahkan penguasanya yang menjadi pengusaha itu sendiri.
Lebih dari itu wacana lahan terbakar yang akan dimanfaatkan untuk perkebunan sawit menunjukkan betapa negara tidak memikirkan nasib rakyatnya.
Beginilah negara sekuler merusak alam, mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan rakyat.
Rakyat akan terus menjadi korban atas kebijakan politiknya.
Sebab, meninggalkan syariat berarti meninggalkan hukum terbaik dan Allah mengancam kehidupan yang sempit dan kesulitan sebagaimana dalam surat Thaha ayat 124:
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.”
Dalam Islam, jangankan merusak hutan menebang satu batang pohon saja dosanya besar dan ancamannya adalah neraka.
Rasulullah bersabda:
“Siapa saja yang menebang pohon bidara yang menaungi ibnu sabil dan hewan-hewan ternak secara serampangan, zalim dan dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah akan menuangkan air panas pada kepalanya di neraka.” (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat lain sabda Nabi:
“Barang siapa menebang pohon bidara, Allah akan membenamkan (mengarahkan) kepalanya ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud No. 5239)
Selain itu hutan terkategori kepemilikan umum. Negara haram menyerahkan hutan kepada korporasi.
Negara bertanggung jawab mengelola hutan sesuai kemaslahatan rakyat.
Sehingga negara yang menerapkan syari’at tidak akan membagi-bagikan ijin pengelolaan hutan kepada korporasi.
Sehingga sejak awal memang tidak ada pembukaan lahan besar-besaran oleh korporasi.
Persoalan karhuta yang tak kunjung berakhir seharusnya semakin menyadarkan kita akan pentingnya syariat Islam dan pentingnya dakwah.
Sebab kehidupan yang baik dan berkah itu hanya akan terwujud saat kita taat pada aturan Allah. Allah berfirman dalam surat al A’raf ayat 96:
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi.
Akan tetapi, mereka mendustakan (para rasul dan ayat-ayat Kami). Maka, Kami menyiksa mereka disebabkan oleh apa yang selalu mereka kerjakan.
Wallahu’alam.












































































































