UPDATE

OPINI
OPINI

Asap Lintas Batas: Uji Tuntas Pertanggungjawaban Korporasi dan Negara atas Karhutla

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar persoalan lingkungan domestik.  Asap yang dihasilkan dapat melintasi batas teritorial dan mengancam kesehatan masyarakat di negara lain.

Fenomena ini sekaligus menguji kemampuan hukum dalam menjangkau korporasi yang aktivitas usahanya menimbulkan kerusakan ekologis serta keseriusan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Pada 16 Oktober 2026, National Environment Agency (NEA) Singapura menerbitkan Preventive Measure Notices berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi di Indonesia.

Langkah serupa kembali diumumkan pada 19 Oktober 2026 terhadap tiga perusahaan lainnya.

NEA menyatakan terdapat indikasi keterkaitan kebakaran di wilayah konsesi perusahaan tersebut dengan pencemaran asap yang bergerak menuju Singapura.

Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan melakukan pemadaman dan mengambil langkah pencegahan kebakaran.

Tentu, pemberitahuan tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah.

Namun, langkah Singapura memperlihatkan perkembangan penting, negara terdampak mulai menggunakan instrumen hukum nasional untuk menjangkau aktivitas korporasi yang berlangsung di luar wilayah kedaulatannya.

Pertanyaannya, ketika kebakaran terjadi di Indonesia tetapi dampaknya dirasakan negara tetangga, siapa yang harus bertanggung jawab: korporasi, negara, atau keduanya?

Korporasi dan tanggung jawab ekologis

Dalam rezim hukum kita, dasar pertanggungjawaban korporasi sebenarnya telah tersedia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal 116 juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tindak pidana.

Dalam artian, korporasi tidak dapat berlindung di balik status badan hukum untuk melepaskan tanggung jawab atas kegiatan usahanya.

Pertanggungjawaban juga perlu menelusuri pihak yang mengambil keputusan, mengendalikan operasional, dan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Terlebih, struktur bisnis modern memungkinkan penguasaan lahan, pendanaan, dan pengambilan keputusan dilakukan oleh entitas hukum yang berbeda.

Karena itu, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada perusahaan operasional apabila terdapat bukti keterlibatan pihak lain dalam pengendalian kegiatan usaha.

Selain sanksi pidana, Pasal 87 UUPPLH mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu bagi penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian lingkungan.

Sementara itu, Pasal 88 mengenal prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap kegiatan yang memenuhi kriteria penggunaan bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Namun, prinsip tersebut tidak boleh diterapkan secara otomatis terhadap setiap peristiwa karhutla.

Harus dibuktikan terlebih dahulu terpenuhinya kriteria kegiatan sebagaimana ditentukan Pasal 88 serta hubungan antara kegiatan dan kerugian yang terjadi.

Dengan demikian, keberadaan api di wilayah konsesi bukan satu-satunya dasar untuk menyatakan korporasi bertanggung jawab.

Penegak hukum tetap harus menguji keterkaitan faktual dan hukum antara perusahaan, sumber kebakaran, serta kewajiban pencegahan yang dibebankan kepadanya.

Negara juga memiliki kewajiban hukum

Pertanggungjawaban tidak berhenti pada korporasi.

Negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan terhadap negara lain.

Dalam hukum internasional, kewajiban ini dikenal melalui prinsip no harm rule yang berkaitan dengan kewajiban kehati-hatian (due diligence).

Negara dituntut mengambil langkah pencegahan melalui regulasi, pengawasan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.

Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Persetujuan ini mewajibkan negara pihak bekerja sama dalam pencegahan dan pemantauan pencemaran asap lintas batas, pertukaran informasi, sistem peringatan dini, serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Konsekuensinya, kewajiban negara tidak cukup diwujudkan melalui pemadaman ketika kebakaran telah meluas.

Negara harus memastikan pengawasan konsesi berjalan efektif, perizinan tidak menjadi legitimasi bagi praktik perusakan lingkungan, dan penegakan hukum menjangkau pelaku yang sesungguhnya.

Bahkan, Pasal 112 UUPPLH membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan hingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Kendati demikian, perlu dibedakan antara pertanggungjawaban pejabat berdasarkan rezim hukum nasional dan tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional.

Keduanya memiliki dasar dan mekanisme pembuktian berbeda.

Kegagalan pengawasan tidak otomatis membuktikan tanggung jawab internasional negara, karena tetap harus dibuktikan adanya kewajiban internasional dan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.

Menembus batas yurisdiksi

Tantangan terbesar karhutla lintas negara terletak pada penegakan hukum. Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014 memberikan jangkauan hukum terhadap tindakan di luar wilayahnya yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran asap di Singapura.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa rezim hukum kita dapat dirancang untuk merespons kerugian lingkungan lintas batas.

Namun, jangkauan norma tidak otomatis menjamin efektivitas penegakan.

Pembuktian sumber kebakaran, identifikasi pemegang konsesi, penelusuran hubungan perusahaan induk dan anak perusahaan, hingga pengumpulan bukti di negara lain merupakan tantangan tersendiri.

Karena itu, pemberitahuan NEA seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan secara independen, bukan sekadar merespons melalui diplomasi.

Pemerintah perlu memperkuat pertukaran data titik panas, peta konsesi, informasi meteorologis, dan hasil investigasi dengan negara-negara ASEAN.

Kerja sama regional juga harus diarahkan pada penelusuran struktur pengendalian korporasi dan pelaksanaan pertanggungjawaban hukum, bukan berhenti sebagai diplomasi seremonial.

Pada akhirnya, pertanggungjawaban korporasi dan negara merupakan dua kewajiban yang berjalan beriringan.

Korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaiannya yang melanggar hukum, sedangkan negara wajib menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

Negara tidak dapat menjadikan kesalahan korporasi sebagai alasan untuk melepaskan kewajiban pengawasannya.

Sebaliknya, korporasi tidak dapat berlindung di balik keterbatasan penegakan hukum.

Karhutla lintas negara mengingatkan bahwa kedaulatan bukanlah hak untuk membiarkan kerusakan lingkungan tanpa konsekuensi.

Kedaulatan justru mengandung kewajiban memastikan aktivitas ekonomi dalam wilayah negara tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebab, asap tidak mengenal batas negara, tetapi hukum seharusnya mampu menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemunculannya.***

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.