Oleh:Ahmad Khozinudin, S.H.
MAKSUD hati membela, apa daya justru mencelakakan. “Membela dengan membabi buta, akhirnya menjerumuskan yang dibela.”
Dua ungkapan diatas, rasanya pas untuk menggambarkan strategi Tim Pembela Hukum Gibran Rakabuming Raka, Patrialis Akbar, dkk. Betapa tidak, niatnya ingin menyakinkan hakim dan publik bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa disejajarkan dengan SMA di Indonesia. Tapi, pembelaan itu justru menguatkan unsur pidana yang dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) di Bareskrim.
Penjelasannya demikian:
Gibran Rakabuming Raka dilaporkan, karena keterangan Suket miliknya (Surat Keterangan No. 9149/DD.I/KS/2019) menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinilai memiliki pengetahuan setara dengan SMK Peminatan Akuntansi & Keuangan di Indonesia. Suket inilah, yang dijadikan syarat untuk pencalonan sebagai Wapres, untuk memenuhi ketentuan syarat pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Capres dan atau Cawapres berpendirian minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, putusan MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah SMA, maupun Ijazah luar negeri, sertifikat luar negeri, diploma luar negeri, yang bisa dijadikan dasar penyetaraan SMA atau sederajat. Bukti sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), ditegaskan oleh MK hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti tamat atau kelulusan pendidikan yang bisa dijadikan dasar penyetaraan.
Semestinya, kubu Gibran fokus membuktikan bahwa Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, adalah pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat. Misalnya, dengan menunjukkan ijazah, diploma, atau sertifikat dari UTS, Insearch, Sydney, Australia. Grade 12 itu sendiri, tak ada di Insearch, Sydney, Australia. Ini hanyalah program pathway (bridging) menuju kuliah, bukan jenjang pendidikan setara SMA.
Anehnya, kubu pembela Gibran justru membawa bukti berupa Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS)–yang disebut setara dengan kualifikasi A-Level, yang diklaim inilah pendidikan Gibran Jenjang Menengah Atas/Setara.
Padahal, Surat Keterangan No. 9149/DD.I/KS/2019 yang diterbitkan oleh Dikdasmen (diteken Dr Sutanto, SH, MA), tidak pernah mendasarkan keterangan penyetaraan pada dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Fakta hukumnya, hanya ada dua keadaan yang keduanya menguatkan terpenuhinya unsur surat palsu atau keterangan yang tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, yaitu:


















































































































