UPDATE

NASIONAL

Ubedilah Bongkar Dugaan Koneksi Bisnis Keluarga Jokowi dan Sinarmas, Selisih Karhutla Rp7,9 T jadi Sorotan

BANDA ACEH – Analis sosial dan Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, kembali mengungkap sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu ditelusuri dalam transaksi bisnis yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dengan AP, yang disebut sebagai anak seorang Managing Director di grup usaha yang diduga merujuk pada Sinarmas.

Sorotan Ubedilah tidak berhenti pada hubungan bisnis tersebut. 

Ia turut mengaitkannya dengan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak usaha Sinarmas Group.

Perusahaan itu pernah menghadapi gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai tuntutan sekitar Rp7,9 triliun pada 2015.

Dalam podcast bersama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (28/10/2026), Ubedilah memaparkan rangkaian peristiwa yang dinilainya menyisakan pertanyaan serius, mulai dari transaksi saham, pendanaan perusahaan, hingga perbedaan nilai tuntutan dan pembayaran dalam perkara karhutla.

Ubedilah mengaku telah melaporkan persoalan transaksi bisnis yang melibatkan kedua putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut kepada KPK pada 2022.

Ia mempertanyakan asal-usul pendanaan, besarnya investasi, serta hubungan bisnis antara keluarga Jokowi dan keluarga petinggi korporasi.

Tuntutan Rp7,9 Triliun, Pembayaran Disebut Hanya Rp76 Miliar

Perkara karhutla PT BMH menjadi salah satu titik yang disoroti Ubedilah. Ia menyoroti perbedaan besar antara nilai gugatan yang mencapai sekitar Rp7,9 triliun dan jumlah pembayaran yang menurut penuturannya hanya Rp76 miliar.

“Ternyata ada kasus sebelumnya perusahaan ini pernah melakukan pembakaran hutan di Sumatera. Lalu diperkarakan tuh oleh Kementerian LH, lingkungan hidup.”

“Sehingga kemudian perusahaan ini harus membayar denda sekitar Rp7,9 triliun kurang lebih. Karena kasus pembakaran hutan,” jelas dia.

Ubedilah kemudian mengungkapkan bahwa proses hukum perkara tersebut tidak berakhir dengan pembayaran sebesar nilai tuntutan awal. Ia menyebut adanya proses banding yang menurutnya diikuti perubahan jumlah kewajiban perusahaan.

“Tapi kemudian dibawa ke pengadilan. Oh, itu awal putusannya tuh, tapi kemudian ada semacam banding ya kalau enggak salah. Setelah itu, tidak bayar Rp7,9 triliun, tapi yang dibayarkan hanya Rp76 miliar,” tutur dia.

Perbedaan nominal itu menjadi pertanyaan yang diangkat Ubedilah. Namun, angka Rp7,9 triliun dan Rp76 miliar tersebut perlu dibaca sesuai tahapan proses hukum masing-masing.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.