UPDATE

NASIONAL

Dakwaan Febrie Ungkap Pembelian Aset Miliaran, Tanah di Jambi hingga Properti Mewah Jakarta

BANDA ACEH  — Surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap rangkaian transaksi pembelian tanah, bangunan, apartemen, hingga kendaraan bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah aset tersebut disebut dalam dakwaan tercatat atas nama perusahaan maupun pihak lain.

Jaksa menguraikan transaksi itu sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang diduga menyamarkan asal-usul uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pengungkapan tersebut termuat dalam surat dakwaan Febrie yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan bagian G, penuntut umum menjelaskan penggunaan sejumlah rekening kantor hukum dan rekening perusahaan untuk menerima uang, yang kemudian dipergunakan dalam berbagai transaksi aset.

“Rangkaian perbuatan penerimaan uang melalui beberapa rekening kantor hukum dan rekening DE CLAN KULINARI NUSANTARA sebagaimana telah diuraikan di atas, menyebabkan asal usul dan sumber penerimaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut menjadi tidak mudah diketahui,” demikian uraian dalam surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin menggunakan sebagian uang tersebut untuk melakukan pembelian dan pembayaran yang dicatat atau ditempatkan atas nama pihak lain.

Tanah di Bandung, Jambi, hingga Jakarta Selatan

Salah satu transaksi yang diungkap jaksa terjadi pada 23 Oktober 2023. Melalui Nurman Herin yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Declan Kulinari Nusantara, Febrie didakwa membeli sejumlah bidang tanah kavling di kawasan Royal Garden Timur, Desa Mekarsaluyu, Kabupaten Bandung.

Dalam uraian dakwaan, pembelian tersebut mencakup 11 bidang tanah dengan luas yang tercantum dalam masing-masing sertifikat. Total luas yang disebut dalam uraian pembelian mencapai 4.395 meter persegi.

Jaksa menyebut harga yang tercantum dalam akta jual beli mencapai Rp18,459 miliar. Namun, harga sebenarnya disebut sebesar Rp22,1335 miliar. Kepemilikan tanah tersebut dicatat atas nama PT Declan Kulinari Nusantara.

Tak hanya di Bandung, dakwaan juga menguraikan pembelian sejumlah bidang tanah di Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Puluhan bidang tanah dengan luas beragam disebut menggunakan sertifikat atas nama Don Ritto, Hasya Yanto, Nurman Herin, dan Putri Liesdiyanthi. Beberapa bidang memiliki luas mendekati lima hektare, sehingga rangkaian transaksi itu mencakup hamparan tanah dalam skala besar.

Dakwaan juga mencatat pembelian tanah di Desa Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.