BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak bertindak tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (28/10/2026).
KPK bahkan diminta mempertimbangkan upaya membawa paksa apabila Nusron kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengaku memperoleh informasi dari dua sumber yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi bahwa surat panggilan kepada Nusron telah dikirimkan untuk pemeriksaan besok.
“Semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa, atau istilah kerennya dijemput paksa,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Selasa (27/10/2026).
Menurut Boyamin, pemanggilan untuk 28 Oktober bukan sekadar panggilan kedua dalam pengertian biasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat pemanggilan yang dijadwalkan ulang setelah Nusron disebut meminta penundaan karena memiliki agenda di kantor.
Namun, Boyamin mengklaim Nusron justru bepergian ke Johor Bahru, Malaysia, pada Kamis ketika pemeriksaan yang dijadwalkan ulang itu seharusnya berlangsung.
Setelah itu, menurut dia, KPK menerbitkan surat panggilan berikutnya untuk pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Informasi mengenai pengiriman surat panggilan, alasan penundaan, dan perjalanan ke Malaysia tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada KPK maupun pihak Nusron.
KPK Diminta Tidak Berkompromi
Boyamin menegaskan, apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, KPK harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan Dewan Pengawas KPK agar menjalankan fungsi pengawasan apabila penanganan perkara dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran,” kata Boyamin.
Pernyataan tersebut merupakan desakan Boyamin.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun dasar untuk membawa paksa tetap harus merujuk pada ketentuan yang berlaku dan fakta penanganan perkara.
Boyamin juga menyatakan bahwa Nusron masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Karena itu, ia meminta Nusron memenuhi panggilan agar penyidik dapat menggali keterangan secara langsung dan membuat perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN menjadi terang.
“Ini panggilan kepada Nusron Wahid masih saksi. Jadi saya menghimbau pada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah supaya mempercepat proses ini terang-benderang. Dan jika tidak cukup bukti kan ya tidak jadi tersangka,” ujarnya.


















































































































Komentar Terbaru