Dugaan Suap ATR/BPN Harus Dibuka Terang
Boyamin turut menyoroti informasi bahwa Nusron disebut belum terlihat berkantor sejak sehari sebelumnya.
Ia berharap perkembangan tersebut menjadi pertanda bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
“Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi, loh, ya. Dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi. Hanya versi saya, KPK nampaknya perlu hati-hati,” kata Boyamin.
Ia menekankan pentingnya penyidikan yang transparan untuk mengungkap dugaan suap dalam perkara ATR/BPN, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
“Semoga pertanda baik bahwa proses penegakan hukum yang berkeadilan, di mana KPK bisa membuka semua dengan terang-benderang apa yang terjadi dengan dugaan suap di ATR/BPN ini, mengalirnya sampai di mana,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi perhatian publik karena diharapkan dapat membantu penyidik mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.
Namun, status saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana, sebagaimana ketidakhadiran seseorang juga tidak otomatis menjadi dasar penetapan tersangka.
Kini, perhatian tertuju pada langkah KPK dalam pemeriksaan yang dikabarkan dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026).
Publik menunggu kehadiran Nusron sekaligus ketegasan penyidik untuk menuntaskan perkara dugaan suap ATR/BPN berdasarkan bukti dan ketentuan hukum


















































































































Komentar Terbaru