BANDA ACEH – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) diusulkan mengatur negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum LHKPN.Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, pada Minggu 25 Oktober 2026.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak.
Tanak juga mengusulkan agar negara merampak harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN.
“Pejabat wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ucapnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan setiap penyelenggara tertib dan jujur dalam melaporkan LHKPN kepada KPK.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Menurut dia, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.


















































































































Komentar Terbaru