BANDA ACEH — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mempertanyakan kembali pentingnya persyaratan pendidikan formal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.Ia menilai, dalam sistem demokrasi, suara rakyat perlu mendapat perhatian besar ketika negara mengevaluasi kriteria yang menentukan seseorang dapat maju sebagai pemimpin.
“Suara-suara rakyat itu nilainya lebih tinggi daripada gelar akademik,” kata Jimly dalam tayangan YouTube Total Politik, dikutip Senin (26/10/2026).
Pernyataan Jimly muncul di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang turut dikaitkan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia menegaskan bahwa pandangannya bukan ditujukan untuk membela putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
“Tolong jangan dikaitkan dengan Gibran. Saya bukan sedang membela Gibran,” ujarnya.
Jimly ingin persoalan dokumen pendidikan seorang pejabat dibedakan dari pembahasan mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, evaluasi terhadap persyaratan pendidikan merupakan persoalan kebijakan tersendiri yang perlu dikaji secara lebih luas dalam konteks perkembangan demokrasi di Indonesia.
Ia juga membedakan persyaratan pendidikan untuk calon anggota legislatif dengan calon presiden dan wakil presiden. Jimly tidak serta-merta menolak penerapan standar pendidikan formal untuk seluruh jabatan politik, bahkan menyinggung kemungkinan adanya persyaratan sarjana atau S1 bagi calon anggota legislatif.
Sementara itu, untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, ia mempertanyakan apakah ijazah formal seharusnya menjadi faktor penentu hak seseorang untuk mengikuti kontestasi politik. Baginya, pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan prinsip demokrasi dan kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Meski demikian, pandangan Jimly mengenai perlunya mengevaluasi persyaratan pendidikan tidak berarti ketentuan yang berlaku saat ini dapat diabaikan. Aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu saat ini mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dengan demikian, pernyataan Jimly lebih mengarah pada perdebatan mengenai apakah persyaratan pendidikan bagi calon pemimpin nasional perlu dipertahankan atau dievaluasi, bukan pada penghapusan otomatis aturan yang berlaku.

















































































































Komentar Terbaru