UPDATE

NASIONAL

Dua Kali Nusron Wahid Mangkir, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

BANDA ACEH  – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid sebanyak dua kali dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut pengaduan etik. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menilai lembaga antirasuah itu tidak tegas menyikapi ketidakhadiran saksi tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pengaduan secara daring pada Minggu (25/10/2026). Ia menilai KPK semestinya mengambil langkah lebih tegas, termasuk menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron Wahid.

Bagi Boyamin, persoalan ini bukan semata-mata soal ketidakhadiran seorang saksi, melainkan juga menyangkut konsistensi penegakan hukum dan kewibawaan lembaga antirasuah dalam memastikan kepatuhan terhadap panggilan penyidik.

Laporan investigasi korupsi

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin dikutip Senin (26/10/2026).

Boyamin menilai lambannya respons KPK terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan lembaga tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap saksi yang mangkir semestinya dilakukan secara profesional dan konsisten sesuai ketentuan hukum.

Boyamin menyebut persoalan ketidaktegasan KPK tidak hanya terjadi dalam pemeriksaan Nusron Wahid. Ia juga menyinggung belum berhasilnya KPK menghadirkan saksi lain, yakni Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Boyamin, rangkaian kejadian tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keseriusan KPK dalam menghadapi saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan bahwa sikap terhadap saksi yang mangkir dapat berdampak pada kepatuhan saksi lain yang dipanggil penyidik. Jika tidak ada tindak lanjut yang dinilai memadai, menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mendorong saksi lain mengabaikan panggilan pemeriksaan.

“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apa pun,” tegasnya.

MAKI Persoalkan Konsistensi Penegakan  Hukum

Boyamin turut membandingkan penanganan terhadap saksi dari kalangan masyarakat kecil dengan perlakuan terhadap saksi yang memiliki jabatan publik. Ia mencontohkan pengalamannya sendiri yang pernah dikenai surat perintah membawa meskipun baru satu kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.