UPDATE

NASIONAL

Dua Kali Nusron Wahid Mangkir, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

Perbandingan tersebut menjadi salah satu dasar MAKI mempersoalkan konsistensi tindakan KPK terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Boyamin.

Melalui pengaduan itu, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menilai profesionalitas pimpinan serta penyidik dalam menangani ketidakhadiran saksi. Aduan tersebut merupakan langkah pengawasan etik dan belum merupakan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menegaskan belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron Wahid. Lembaga tersebut menyebut Nusron masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri, menurut ketentuan yang dirujuk KPK, hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.

“Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi juga menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, saat itu KPK belum memberikan kepastian mengenai tanggal pemeriksaan berikutnya.

“Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.