UPDATE

HIBURAN
HIBURAN

Richard Lee Siap Bersaksi di Sidang Lawan Doktif, Kuasa Hukum: Ini yang Ditunggu

BANDA ACEH  – Dokter Richard Lee bersiap menghadapi agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus hukum yang melibatkan dirinya dan Dokter Detektif (Doktif). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan kliennya siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya menilai agenda tersebut menjadi kesempatan penting untuk menjelaskan perkara berdasarkan fakta hukum yang mereka miliki.

Faizal menyebut pemeriksaan terdakwa merupakan momen yang telah dinantikan tim kuasa hukum Richard Lee. Mereka berencana menyampaikan keterangan yang dinilai dapat memperjelas duduk perkara dalam persidangan.

“Ini paling ditunggu-tunggu. Jadi besok kesempatan beliau untuk menjelaskan duduk perkaranya sebagaimana fakta-fakta hukum yang memang terjadi sebenarnya. Besok ini kita akan mengungkapkan kebenaran dan fakta-fakta hukum yang akan menjadi fakta persidangan,” ujar Faizal saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).

Dia menambahkan, tim kuasa hukum telah mempersiapkan Richard Lee untuk menghadapi berbagai pertanyaan dari majelis hakim maupun JPU. Pemeriksaan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Richard untuk menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

“Besok adalah momen terbaik untuk Dokter Richard memberikan pembelaan diri terbaik terhadap apa yang dituduhkan oleh Doktif. Jadi akan kita sampaikan kebenaran real-nya, kebenaran materiilnya bahwa memang Dokter Richard tidak ada di tanggal-tanggal yang dituduhkan terjadinya peristiwa pidana,” kata Faizal.

Menurut Faizal, pihaknya akan memaparkan bukti-bukti yang diklaim menunjukkan Richard Lee tidak melakukan tindak pidana pada tanggal-tanggal yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Tanggal yang dimaksud yakni 12 Oktober, 23 Oktober, dan 2 November.

Faizal juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila Richard Lee nantinya diputus bebas oleh pengadilan. Langkah tersebut dapat berupa gugatan pidana maupun perdata.

“Tunggu saja nanti hari Kamis, sebentar lagi kan. Kalau nanti diputus bebas, Dokter Richard punya hak untuk melakukan gugatan balik, baik pidana maupun perdata. Kami sebagai tim advokasi siap menjalankan apa pun yang diinstruksikan oleh klien,” kata Faizal.

Meski demikian, proses persidangan masih berjalan. Keterangan Richard Lee dalam agenda pemeriksaan terdakwa akan menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.