UPDATE

ISLAM
ISLAM

Fasilitas Mewah di Lapas Bukan Hanya Masalah Perizinan

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H

OMBUSMAN RI menemukan bangunan dengan fasilitas mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas II A Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9).

Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan bahwa rumah mewah tersebut dilengkapi dengan fasilitas mewah seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran.

Lebih fantastis lagi di dalam ruangan tersebut ditemukan minuman keras.

Fasilitas mewah ini dapat ditempati oleh warga binaan dengan mengeluarkan sejumlah uang.

Lebih jauh lagi ditemukan kawasan rumah mewah tersebut tidak memiliki pagar permanen.

Kawasan tersebut ternyata terhubung langsung dengan perkampungan melalui semak dan rumput bambu di sekitarnya. Ini menjadi potensi akses keluar masuk tanpa pengawasan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) atas desakan dari Komisi XIII DPR RI, dengan tujuan menjamin perlakuan yang sama (tidak diskriminasi) bagi seluruh warga binaan telah membongkar tiga rumah hunian di kompleks Lapas Kelas IIA, Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor pada Rabu, 30 September 2026 lalu.

Pembongkaran tersebut dilakukan dengan menggunakan ekskavator besar.

Masalah Perizinan

Penemuan hunian dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum. Pakar Hukum Administrasi Negara UGM, Oce Madril, mengatakan bahwa penggunaan lahan milik pemerintah oleh institusi lain pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan tugas dan fungsi serta mengikuti ketentuan pemanfaatan aset.

Oce juga menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah daerah sekaligus persoalan kepatuhan terhadap tata kelola perizinan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus dilibatkan karena dilihat adanya transaksi keuangan dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut serta profil kekayaan pihak-pihak yang berkaitan hingga ditemukan adanya kemungkinan Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Kasus fasilitas mewah dalam lapas bukan fenomena baru dalam hal adanya transaksi bagi narapidana. Kasus serupa sebelumnya terjadi dalam kasus Sukamiskin.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa temuan kasus yang sama pada lapas Cibinong memperlihatkan kemungkinan berkembangnya pola lama tersebut dalam bentuk berbeda.

Oleh karena itu, apabila fasilitas tersebut memang disewakan kepada narapidana, maka persoalannya bukan lagi sebatas administrasi aset.

Selain itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

UU tersebut menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana, tetapi juga pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan untuk reintegrasi sosial.

Larangan terhadap fasilitas pribadi di dalam kamar hunian juga diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Namun, kasus ini terus berulang menandakan bahwa akar permasalahannya bukan hanya soal perizinan saja.

Atau siapa yang membiayai dan kemana setoran dana untuk fasilitas mewah tersebut. Tetapi, ada yang salah dalam sistem yang diterapkan saat ini. Terkhususnya adalah masalah sistem sanksi.

Sistem sanksi dalam sistem demokrasi kapitalisme yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat saat ini tidak akan pernah memberikan efek jera dikarenakan menetapkan hukum merupakan hak manusia.

Manusia diberikan ruang untuk mendiskusikan hukum yang berlaku, sehingga praktik ini sesuatu yang wajar terjadi karena sistem ini berstandarkan kepada si pemilik modal bukan halal haram.

Siapa saja yang memiliki modal maka punya kuasa untuk ‘mengatur’.

Kasus lapas mewah milik para napi koruptor merupakan fakta nyata bahwa selama anda memiliki ‘fulus’ maka anda bisa mengatur sesuatu sesuai dengan keinginan anda.

Selain itu, sistem sanksi penjara yang diputuskan oleh hakim dalam sistem ini pun banyak bisa mendapatkan potongan dengan berkelakuan baik di dalam penjara.

Remisi dan grasi merupakan kabar gembira yang dinantikan para napi di lapas.

Bagaimana hal ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal?

Penjara bukan lagi menjadi hal yang menakutkan bagi pelaku tindak pidana tetapi menjadi tempat istirahat sementara.

Bahkan jika dilihat dibeberapa kasus banyak pelaku masih bisa menjalankan ‘bisnis kotor’ nya dari balik jeruji penjara.

Sistem Sanksi Islam

Sistem Islam yang berdiri atas dasar akidah Islam tidak memberikan hak kepada manusia untuk membuat hukum.

Hak untuk membuat hukum hanyalah milik Sang Khaliq yakni Allah Swt. Dengan demikian hukum yang diterapkan berasal dari Allah Swt. tidak yang lain. Sebagaimana firman Allah Swt.

“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah, Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.” (QS. Yusuf[12]:40)

Sistem sanksi dalam Islam yang salah satunya adalah sanksi penjara merupakan jenis sanksi takzir yang menghalangi atau melarang seseorang untuk mengatur dirinya sendiri.

Dengan kata lain, kebebasan dan kemerdekaannya dibatasi hanya sebatas yang diperlukan dalam kehidupannya.

“Wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya (Q.S an-Nisaa’: 15).”

Penjara merupakan tempat untuk menjatuhkan sanksi yang memberikan “rasa sakit” pada yang dipenjara serta memberikan efek jera sehingga pelaku tidak akan menggulangi atau melakukan kejahatan yang lain.

Karena itu, kondisi penjara haruslah berbeda dengan kondisi di luar penjara.

Keadaannya harusnya memberikan rasa takut dan cemas. Namun, di sisi lain negara bukan berarti tidak manusiawi.

Apa yang dibutuhkan oleh narapidana untuk kelangsungan hidupnya maka tetap dipenuhi. Bahkan narapidana tidak boleh dipukuli, disiksa, dan diikat.

Sungguh sistem sanksi dalam Islam memanusiawikan manusia tetapi tidak mengistimewakan karena sanksi tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada narapidananya.

Selain itu, sistem Islam pun akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang berdiri atas dasar akidah Islam.

Dengan sistem pendidikan Islam ini akan melahirkan individu-individu yang berkepribadian Islam yang menjadikan standar halal-haram dalam setiap aktivitasnya, terkhusus para penegak hukum yang mengurus para napi pun akan menjalankan tugas sebaik-baiknya karena mereka menyadari bahwa kelak mereka akan diminta pertanggungjawaban dari Sang Khaliq.

Sehingga, hal ini akan meminimalkan terjadinya kejahatan di balik jeruji tersebut.***

Wallahu a’lam bishowab

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.