UPDATE

NASIONAL

Dakwaan Febrie Ungkap Pembelian Aset Miliaran, Tanah di Jambi hingga Properti Mewah Jakarta

Di Jakarta Selatan, jaksa menguraikan transaksi pembelian tanah beserta bangunan seluas 1.341 meter persegi di Cilandak Barat pada 10 Maret 2025. Pembelian dari PT Selaras Nusa Abadi itu disebut memiliki harga dalam akta jual beli sebesar Rp140 miliar.

Sertifikat hak guna bangunan atas properti tersebut tercatat atas nama PT Panutan Pratama Adiwibawa. Dakwaan turut mencantumkan dua bidang tanah dan/atau bangunan lainnya di Cilandak Barat yang juga tercatat atas nama perusahaan yang sama.

Aliran Rp133,05 Miliar melalui Money Changer

Selain transaksi properti, jaksa mengungkap pengalihan uang melalui Koin Money Changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, kepada Rangga Cipta.

Dalam dakwaan, total uang yang dialihkan melalui Don Ritto pada 2022 mencapai Rp83,05 miliar. Transaksi itu dilakukan dalam delapan tahap, mulai 18 April hingga 9 Agustus 2022.

Dakwaan Febrie Soroti PT Sebamban Mega Energy, 950 Saham Bernilai Rp950 Juta

Jaksa menyebut Rangga Cipta kemudian menginvestasikan uang tersebut ke PT Nukuwatu Lintas Nusantara.

Pengalihan uang kembali dilakukan pada Januari hingga Februari 2023. Dalam lima transaksi, total dana yang disebut dialihkan mencapai Rp50 miliar.

“Selanjutnya RANGGA CIPTA menginvestasikan uang tersebut ke PT BLOK BULUNGAN BARA UTAMA,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, total dana yang disebut dialihkan kepada Rangga Cipta dalam dua rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp133,05 miliar. Angka ini merupakan penjumlahan dari dua nilai yang diuraikan jaksa dalam dakwaan.

Dua Apartemen di District 8 SCBD Senilai Rp46,28 Miliar

Dakwaan juga mengungkap pembelian dua unit apartemen di District 8, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pembayarannya disebut dilakukan secara tunai dan bertahap dalam sembilan kali transaksi sejak 12 Oktober 2022 hingga 2 Januari 2023.

Masing-masing unit memiliki luas 318 meter persegi dengan harga Rp23,09 miliar. Total harga kedua unit tersebut mencapai Rp46,28 miliar.

Dalam dokumen dakwaan, bukti kepemilikan kedua unit apartemen itu tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.

Jaksa turut menguraikan pembelian kendaraan bermotor dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp5,5 miliar. Kendaraan yang dicantumkan meliputi Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Land Rover, dan Hyundai Palisade.

Kepemilikan kendaraan tersebut tercatat atas nama individu maupun perusahaan, termasuk PT Blok Bulungan Bara Utama.

Aset di Depok dan Transaksi pada 2026

Rangkaian transaksi yang dicantumkan jaksa juga meliputi sejumlah bidang tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.