Dakwaan menyebut dua bidang tanah dan bangunan masing-masing memiliki harga dalam akta jual beli Rp10,05 miliar dan Rp9,8 miliar.
Dua bidang lainnya tercatat bernilai Rp1,625 miliar dan Rp3,15 miliar. Sejumlah sertifikat dalam transaksi tersebut menggunakan nama Yanthy Suhani.
Sementara itu, pada 3 Februari 2024, jaksa mencatat pembelian tanah dan/atau bangunan seluas 1.590 meter persegi di Desa Sariwangi, Kabupaten Bandung, dengan harga Rp2 miliar. Sertifikatnya disebut atas nama Nurman Herin.
Dakwaan juga memuat transaksi tanah di Jalan Cipete I, Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. Dua bidang yang dialihkan kepada PT Declan Informatika Semesta masing-masing memiliki luas 406 meter persegi dengan harga Rp11,571 miliar dan 229 meter persegi dengan harga Rp6,5265 miliar.
Rincian tersebut memperlihatkan beragam bentuk transaksi dan pencatatan kepemilikan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disusun penuntut umum. Namun, seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa tetap merupakan dalil dalam surat dakwaan yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Eksepsi Ditolak, Perkara Berlanjut
Perkara Febrie berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya pada Senin (26/10/2026).
Dalam putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama Febrie Adriansyah.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim menilai keberatan mengenai tidak terperincinya asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan persoalan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan alasan untuk menyatakan surat dakwaan tidak jelas atau batal demi hukum.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Febrie dengan alasan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sebaliknya, Febrie meminta dakwaan dibatalkan, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, serta dirinya dikeluarkan dari tahanan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Penuntut umum harus membuktikan dakwaan beserta hubungan antara sumber dana, transaksi, dan aset yang diuraikan di hadapan majelis hakim


















































































































Komentar Terbaru