UPDATE

NASIONAL

Lechumanan di Sidang Roy Suryo: Saya Tak Bisa Tidur, Jokowi Dijatuhkan Serendah-rendahnya

BANDA ACEH  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026). Lechumanan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo.

Dia mengaku tidak bisa tidur setelah ijazah Jokowi dituding palsu. Dia mengaku selama ini menjadi salah satu pihak yang membela Jokowi.

“Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,” kata Lechumanan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).

Lechumanan juga mengungkapkan alasan dirinya meyakini ijazah Jokowi asli. Dia merujuk pada pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut Jokowi sebagai alumnus kampus tersebut.

“Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022, itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM. Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau sudah alumnus masa membuat ijazah palsu gitu. Jadi ketika saya melihat ada link di UGM bahwa Pak Jokowi merupakan alumnus dari UGM, ya saya berpendapat bahwa ijazah itu asli,” ujar Lechumanan.

Selain merujuk pada pernyataan UGM, Lechumanan mengaku pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

“Ya melihat ijazah aslinya itu waktu di Gelar Perkara Khusus 15 Desember 2025, di Polda Metro Jaya,” kata Lechumanan.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.