UPDATE

NASIONAL

Nasib Laporan Airlangga di Bareskrim Menggantung! 26.415 Kontainer Dibebaskan, Publik Menanti Kejelasan

BANDA ACEH  – Laporan dugaan kejanggalan pelepasan 26.415 kontainer impor yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menyisakan pertanyaan: sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan, dan apa hasil penyelidikannya?

Laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Rakyat (AMPERA) ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/8/2024) itu menyoroti kebijakan pembebasan ribuan kontainer yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Mei 2024, ketika Airlangga menjabat Menko Perekonomian, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. AMPERA menduga terdapat kejanggalan dalam proses pelepasan kontainer tersebut dan meminta aparat penegak hukum menelusurinya.

Koordinator AMPERA, Ali Hasan, menyatakan laporan itu dilayangkan karena pihaknya mencurigai adanya kemungkinan penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

“Kita laporkan Airlangga ke Bareskrim Polri diduga ada permainan kotor para importir dan Menko Perekonomian sehingga barang-barang impor tersebut bisa dibebaskan masuk,” kata Hasan di Bareskrim Polri, Jumat (9/8/2024).

Perbedaan Data Kontainer Jadi Sorotan

Hasan mempertanyakan perbedaan jumlah kontainer yang disebut tertahan sebelum kebijakan pelepasan diberlakukan. Menurut dia, pada 16 Mei 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa jumlah kontainer yang tertahan sekitar 4.000 unit.

Namun, dalam kebijakan pelepasan berikutnya, jumlah kontainer yang dibebaskan mencapai 26.415 unit. Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu dasar kecurigaan AMPERA dan dinilai perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen serta mekanisme pengambilan keputusan.

“Yang anehnya lagi, pada dua hari sebelum pelepasan, tepatnya pada 16 Mei 2024, Dirjen Bea Cukai melepas 4.000 kontainer, tapi pada saat pelepasan kok jadi berlipat ganda yang dilepas. Makanya kami menduga kuat ada yang memanfaatkan kebijakan agar kontainernya juga bisa keluar,” tegas Hasan.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai besarnya jumlah kontainer, melainkan bagaimana proses pendataan, verifikasi, dan persetujuan pelepasan dilakukan. Apakah seluruh kontainer telah memenuhi persyaratan impor? Apakah data barang dan dokumen kepabeanan telah diperiksa secara menyeluruh? Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen resmi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.