BANDA ACEH – Profesor Denny Indrayana, selaku penggugat dalam perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan memilih keluar dari ruang sidang atau walk out pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Denny walk out karena menilai pihak tergugat belum menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Dia mengatakan, telah berulang kali meminta kementerian selaku tergugat untuk menghadirkan dokumen yang mendasari penerbitan surat keterangan tersebut.
Permintaan itu, menurut dia, tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga melalui surat tertulis yang diajukan pada pekan sebelumnya.
“Yang menjadi dasar kami walk out meninggalkan ruang sidang adalah sudah berkali-kali kami meminta agar tergugat kementerian menghadirkan bukti-bukti lengkap dasar mereka menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Saudara Gibran, berkali-kali,” kata Denny.
Namun, menurut Denny, bukti yang dihadirkan kementerian dalam persidangan justru didominasi peraturan, keputusan, dan undang-undang. Padahal, pihak penggugat meminta dokumen yang secara langsung menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Ia menyebut, dalam persidangan hari itu, kementerian kembali memasukkan sembilan alat bukti yang menurutnya mayoritas berupa peraturan.
Denny juga mengatakan majelis hakim telah berulang kali mengingatkan tergugat agar menghadirkan bukti-bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
“Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati apa persidangan ini. Majelis yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi. Kami yang meminta berkali-kali tidak ditanggapi,” ujarnya.
Denny turut mempertanyakan sikap kementerian yang, menurut keterangannya, telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut dalam proses di Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak menghadirkannya dalam persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mencontohkan sejumlah dokumen yang disebutnya telah disampaikan dalam proses di Mahkamah Konstitusi, antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan dokumen enrollment.
“Kalau mereka tidak mau menyampaikan bukti-bukti itu di Peradilan Tata Usaha Negara, artinya kan mereka membedakan perlakuan ini. Artinya, ada yang ditutup-tutupi ini,” kata Denny.
Ia menilai, tidak dihadirkannya dokumen yang diminta membuat penggugat mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Meski demikian, pernyataan mengenai adanya sesuatu yang ditutup-tutupi itu merupakan penilaian Denny dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti di persidangan.



















































































































Komentar Terbaru