UPDATE

NASIONAL

Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Wapres Justru Menolak

BANDA ACEH  – Tim Pembela Hukum Gibran Rakabuming Raka menolak pencabutan gugatan yang dilakukan Denny Indrayana dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Denny Indrayana selaku penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka mencabut gugatannya dan meninggalkan ruang sidang.

Salah satu kuasa hukum Gibran, Sujana Donandi Sinuraya, mengatakan pencabutan gugatan tidak otomatis dikabulkan karena persidangan telah memasuki agenda jawaban.

“Karena persidangan sudah sampai ke tahap jawaban, apabila penggugat mencabut gugatannya tidak otomatis langsung bisa dikabulkan. Harus atas persetujuan dari tergugat maupun tergugat II intervensi,” kata Sujana saat dikonfirmasi di Cikarang, Jumat (30/10/2026).

Menurut Sujana, pihaknya sebagai tergugat II intervensi bersama tergugat menolak pencabutan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Lengkapi Ijazah Gibran

tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka345

Tim hukum Gibran telah menyerahkan jawaban sekaligus melampirkan dokumen riwayat pendidikan Gibran dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.

“Kami sudah menyerahkan jawaban dan sudah melampirkan seluruh ijazah-ijazah lengkap dari Mas Wapres,” ujarnya.

Dokumen tersebut, kata Sujana, tercantum pada halaman 50 hingga 55 dalam jawaban tim hukum.

Salah satu dokumen yang turut dilampirkan adalah Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Publik harus memahami bahwa sistem pendidikan Indonesia dan luar negeri tidak sama persis. Ada tingkatan-tingkatan yang harus dilihat sesuai kondisi dan peraturan di luar negeri,” jelasnya.

Sebelumnya, penggugat mengajukan pencabutan gugatan karena menilai sejumlah dokumen yang mereka minta belum dihadirkan dalam persidangan.

Setelah pencabutan tidak disetujui, penggugat kemudian meninggalkan ruang sidang.

Persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan intisari jawaban dari tim hukum Gibran.

Sujana menegaskan pihaknya siap membuktikan dokumen pendidikan Gibran secara lengkap dalam tahap sidang pembuktian.

“Kami akan membuktikan dengan sejelas-jelasnya, seterang-terangnya, dan selengkap-lengkapnya,” kata Sujana.

Untuk agenda berikutnya, majelis hakim tetap akan memanggil para pihak, termasuk penggugat, dalam persidangan pekan depan.

Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN

Penggugat ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana mengungkapkan alasan walk out dan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.