BANDA ACEH – Seorang pria berinisial FF, warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah pengikutnya. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Halimi melaporkan FF ke Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerahan uang secara bertahap kepada terlapor.
Kuasa hukum korban, Jailani Muhtadi, mengatakan FF diduga mengaku sebagai Imam Mahdi untuk mendapatkan kepercayaan para pengikutnya.
Menurut Jailani, korban mengaku diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari penebusan dosa, perpanjangan usia atau top up umur, hingga janji keselamatan bagi diri sendiri dan anggota keluarga.
Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai tokoh spiritual. Kuasa hukum korban menduga permintaan tersebut memanfaatkan ketakutan dan keyakinan para pengikut.
Kasus ini diduga tidak hanya dialami Halimi. Belasan pengikut lainnya disebut mengalami kejadian serupa dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti kasus tersebut. Masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati terhadap klaim keagamaan yang digunakan untuk meminta uang atau menjanjikan keselamatan.
Sementara itu, Polres Bangkalan telah menerima laporan korban dan masih mendalami dugaan penipuan tersebut. Pada Selasa (27/10/2026), penyidik memeriksa tiga saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait perkara itu.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dugaan penipuan dan pemerasan yang dilaporkan terhadap FF belum terbukti secara hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan


















































































































Komentar Terbaru