UPDATE

NASIONAL

Bungkam Soal Aliran Uang ke Muktamar NU, Nusron Wahid Malah Bahas Izin ke LN

BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan aliran uang ke Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nusron justru merespons mengenai polemik perjalanan dinas ke luar negeri. Ia menegaskan, setiap perjalanan dinas yang dilakukan seorang menteri, baik ke luar kota maupun ke luar negeri, dipastikan memiliki surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara.

“Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat ijin perjalan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada ada titik,” kata Nusron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 4 November 2026.

Namun demikian, saat ditanya soal dugaan aliran uang ke Muktamar NU, hubungannya dengan para tersangka hingga dugaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron enggan meresponsnya.

Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di luar negeri.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.