Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Per Gram

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Penurunan harga emas dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (19/5/2022).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (19/5/2022) tercatat Rp 973 ribu per gram. Angka tersebut naik Rp 2.000 per gram dibanding Rabu (18/5/2022) sebesar Rp 971 ribu per gram.

ADVERTISEMENTS


Sementara, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga turun Rp 2.000 per gram menjadi Rp 875 ribu per gram. Berdasarkan catatan, harga emas di dalam negeri tidak terpengaruh situasi perdagangan emas di pasar internasional.

ADVERTISEMENTS


Harga emas di Comex New York Exchange pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), tertekan oleh penguatan dolar AS setelah mencatat penurunan harian terbesar dalam lebih dari dua bulan. Pasar emas berjangka bereaksi setelah Ketua Federal Reserve AS Jerome Powell memberikan nada yang lebih hawkish (rezim suku bunga tinggi) ketika bank sentral berupaya untuk mengendalikan lonjakan inflasi.

ADVERTISEMENTS


Diberitakan, kontrak emas untuk pengiriman Juni di divisi Comex New York Exchange, merosot tiga dolar AS atau 0,16 persen, menjadi ditutup pada 1.815,90 dolar AS per ounce, menghentikan kenaikan selama dua hari berturut-turut.

ADVERTISEMENTS


Berikut harga emas batangan PT Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia.

ADVERTISEMENTS


* Harga emas 0,5 gram: Rp 536 ribu

ADVERTISEMENTS


* Harga emas 1 gram: Rp 973 ribu

ADVERTISEMENTS


* Harga emas 2 gram: Rp 1.886.000

ADVERTISEMENTS


* Harga emas 3 gram: Rp 2.804.000


* Harga emas 5 gram: Rp 4.460.000


* Harga emas 10 gram: Rp 9.225.000


* Harga emas 25 gram: Rp 22.937.000


* Harga emas 50 gram: Rp 45.795.000


* Harga emas 100 gram: Rp 91.512.000


* Harga emas 250 gram: Rp 228.515.000


* Harga emas 500 gram: Rp 456.820.000


* Harga emas 1.000 gram: Rp 913.600.000. 


 


Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version