Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 pada TNI AU TA 2016-2017, Jhon Irfan Kenway (JIK) alias Irfan Kurnia Saleh (IKS) resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (24/5).

ADVERTISEMENTS

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Irfan resmi mengenakan rompi berwarna oranye, khas tahanan KPK saat turun dari lantai dua yang merupakan ruang penyidik menuju ruang konferensi pers pada pukul 18.35 WIB.

ADVERTISEMENTS

Artinya, Irfan telah diperiksa tim penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini sekitar selama 8 jam sejak pukul 09.41 WIB.

Sebentar lagi, upaya paksa penahanan terhadap tersangka Irfan arfan akan resmi diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri beserta detail perkaranya.

Irfan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta oleh KPK pada 2017 lalu. Irfan pun juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, namun gugatan tersebut ditolak.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, perkara untuk tersangka dari pihak penyelenggara negara, dalam hal ini dari unsur TNI Angkatan Udara (AU) telah dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version