Pengadilan Osaka: Larangan Pernikahan LGBT tak Langgar Konstitusi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Jepang, satu-satunya negara G7 yang tak izinkan sesama jenis untuk menikah

ADVERTISEMENTS

TOKYO — Pengadilan Osaka, Jepang pada Senin (20/6/2022) memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis tidak melanggar konstitusi. Putusan itu menjadi pukulan telak bagi aktivis pembela hak LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di Jepang, satu-satunya negara G7 yang tidak mengizinkan orang-orang sesama jenis untuk menikah.

ADVERTISEMENTS

Tiga pasangan sesama jenis telah melayangkan gugatan di pengadilan distrik Osaka, tetapi hanya satu yang berlanjut ke pengadilan. Selain menolak klaim bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi Jepang, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi senilai 1 juta yen (sekitar Rp110 juta).

ADVERTISEMENTS

Putusan tersebut membuyarkan harapan para aktivis yang menekan pemerintah Jepang untuk mengatasi persoalan itu. Sebelumnya pada Maret 2021 pengadilan Sapporo memutuskan untuk mendukung klaim bahwa larangan pernikahan sejenis melanggar konstitusi. Konstitusi Jepang menyatakan bahwa pernikahan didasarkan pada “kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin”.

ADVERTISEMENTS

Namun, meningkatnya dukungan publik dalam jajak-jajak pendapat tentang pernikahan sesama jenis dan diperkenalkannya hak-hak kemitraan bagi pasangan sesama jenis di ibu kota Tokyo pekan lalu, telah memperbesar harapan para aktivis dan pengacara dalam kasus Osaka.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara / Reuters

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version