Kapolri Ganti Kapolda Papua Barat dan Dua Kapolda Lainnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kapolri juga menaikkan pangkat puluhan perwira untuk mengisi jabatan baru.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mabes Polri mencopot tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram resmi yang diterbitkan Senin (20/6/2022) memindahdinaskan Kapolda Papua Barat, Kapolda Lampung, dan Kapolda Gorontalo.

ADVERTISEMENTS


Selain jajaran pemimpin wilayah itu, Kapolri juga memutasi dan menaikkan pangkat puluhan perwira kepolisian untuk mengisi jabatan baru di lingkungan kepolisian.

Dalam telegram ST/1214/VI/KEP/2022 itu, tongkat komando Kapolda Papua Barat yang semula dipegang oleh Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing digantikan Irjen Daniel Tahi Monang. Irjen Tornagogo, dimutasi ke Mabes Polri sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.


Kapolri Gorontalo, yang semula diemban Irjen Akhmad Wiyagus, kini digantikan oleh Irjen Helmi Santika yang selama ini sebagai Staf Ahli Kapolri. Irjen Akhmad Wiyagus digeser ke barat menjadi Kapolda Lampung yang selama ini dijabat oleh Irjen Hendro Sugianto.

ADVERTISEMENTS


Kapolri mempercayakan Irjen Hendro Sugianto bertugas dinas di luar institusi Polri di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kapolri, juga merotasi dinas kerja beberapa perwira menangah.

ADVERTISEMENTS


Di jajaran kehumasan, Kapolri mengganti posisi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko. Kombes Gatot digantikan oleh Kombes Nurul Azizah.


Di level Polda, Kapolri merotasi Kombes Sambodo Purnomo Yogo dari jabatan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjadi Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri. Posisinya, diisi oleh Kombes Latif Usman.

ADVERTISEMENTS


“Mutasi ini alamiah dalam organisasi kepolisian sebagai tour of duty of area, sebagai penyegaran organisasi yang dilakukan untuk peningkatan performance kinerja kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

ADVERTISEMENTS


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version