Hindari Pinjol Ilegal, Ini Tips Dari Bos Investree

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah cek legalitas pinjaman online.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pelaku industri teknologi finansial menilai masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online ilegal.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

CEO Investree, Adrian Gunadi, menyarankan masyarakat mengecek keabsahan suatu tekfin melalui situs cekfintech.id. Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X,” kata Adrian, dalam siaran pers diterima di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Setelah mengecek legalitas, pastikan mengakses dan masuk ke laman atau aplikasi resmi tekfin tersebut.

ADVERTISEMENTS

Jika terlanjur mengalami kerugian akibat tekfin ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan. Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

ADVERTISEMENTS

Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.

ADVETISEMENTS

Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree. Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version