Sabtu, 18/05/2024 - 21:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Penjualan BBM Eceran Resmi Dilarang di Samarinda, Pertamini tak Boleh Beroperasi

Salah satu kios Pertamini. Wali Kota Samarinda menerbitkan surat keputusan yang melarang penjualan BBM secara eceran.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

SAMARINDA — Wali Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. Itu artinya, “pertamini” kini resmi tak boleh beroperasi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan,” ungkap Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
KPK Dakwa Abdul Gani Kasuba Terima Suap Rp 5 Miliar dan Gratifikasi Rp 99,8 Miliar

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menandatangani SK tersebut pada 30 April 2024, Andi menegaskan kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada. Pihaknya tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa,” ujar Andi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
InJourney Siapkan Wisata Perayaan Waisak di Candi Borobudur

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan,” kata Andi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi