Sabtu, 25/05/2024 - 04:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP, Ini Motifnya

 JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka kasus kematian taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun). Diduga korban tewas setelah dianiaya tersangka selaku seniornya di dalam toilet kampus tersebut.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” tegas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Usai Viral Dihujat, Rektor Unri Cabut Laporan pada Mahasiswa yang Bikin Konten Kritik Biaya Kuliah Mahal

Menurut Gidion penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sebanyak 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. Kemudian pihak penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” ujar Gidion.

Sementara untuk motif tersangka melakukan tindak kejahatan adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. Namun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka TRS membuat nyawa korban melayang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PKS Jakarta Usulkan Anies untuk Pilgub 2024

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ungkap Gidion.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun. “Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” ucap Gidion.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi