Minggu, 16/06/2024 - 22:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IPW: Polresta Serang Kota Tidak Boleh Kalah Melawan Nikita Mirzani

BANDA ACEH -Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story. Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Laporan ke Propam Polri sendiri, dilakukan Nikita pada Rabu (22 Juni 2022) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa. Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari. Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Ponsel Hasto Disita KPK, Kuasa Hukum Tuding Pelanggaran Prosedur

Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Untuk itu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Sita Tiga Motor Milik Gangster di Parung

Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا الكهف [47] Listen
And [warn of] the Day when We will remove the mountains and you will see the earth prominent, and We will gather them and not leave behind from them anyone. Al-Kahf ( The Cave ) [47] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi