MUI akan Kaji Ganja Medis dari Berbagai Aspek

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

MUI dalam memberikan solusi keagamaan mempertimbangkan kemaslahatan umum.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan, MUI akan membahas permintaan fatwa tentang ganja untuk medis dalam rapat pimpinan. Dia mengatakan, MUI dalam memberikan solusi keagamaan mempertimbangkan kemaslahatan umum secara holistik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Kajian yang akan dilakukan MUI terkait ganja, lanjut Kiai Miftah, memperhatikan berbagai aspek. “MUI akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini. Dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, dan dampak yang ditimbulkan,” kata dia kepada Rabu (29/6).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut permintaan fatwa tentang ganja untuk keperluan medis akan ditindaklanjuti. “Kami apresiasi dan akan tindaklanjuti permintaan tersebut dengan pengkajian dalam perspektif keagamaan,” katanya.

ADVERTISEMENTS


Kiai Ni’am mengungkapkan, fatwa merupakan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. “Jadi basisnya adalah pertanyaan dari masyarakat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS


Dia menambahkan, MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Berbagai solusi ini pun bisa bermacam-macam bentuknya. Salah satunya ialah dengan membuat fatwa yang baru.

ADVERTISEMENTS


“Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru. Kita akan kaji. Nanti dilihat,” ucap Kiai Ni’am.

ADVETISEMENTS


Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelumnya menyampaikan, MUI sebaiknya segera mengeluarkan fatwa baru tentang tanaman ganja untuk keperluan medis. Ma’ruf menjelaskan, nantinya pemakaian tanaman ganja tersebut tidak untuk dipakai secara berlebihan sehingga hanya menimbulkan kemudaratan.


“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehannya,” kata Ma’ruf.


Dia menambahkan, karena ganja terdapat berbagai spesifikasi, tentu ke depannya MUI pun akan mengeluarkan fatwa yang sesuai dengan varietasnya. Fatwa legalisasi ganja untuk medis penting agar penggunannya tidak mendatangkan masalah.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version