Kejakgung Siapkan 17 Jaksa Tuntut Doni Salmanan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Saat ini Doni Salmanan masih dalam tahanan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENTS

BANDUNG — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rencana sidang pidana tersangka Doni Salmanan (DS). Para JPU tersebut, berasal dari tim penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENTS


Tim penuntutan tersebut, saat ini sedang menyiapkan dakwaan untuk menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. “Kejaksaan telah menunjuk 17 JPU, dan akan mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersangka DS, ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).


Doni Salmanan, rencananya dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. JPU, dalam rencana dakwaan, Ketut menerangkan, akan menebalkan sangkaan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11/2008-19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dakwaan tersebut, terkait peran tersangka DS yang dituding melakukan penyebaran kabar bohong yang dinilai menyesatkan publik, dan mengakibatkan konsumen. Tudingn tersebut, terkait aplikasi investasi Quotex. Penunjukkan 17 JPU, dan penyusunan dakwaan tersebut, dilakukan setelah tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan serah terima tanggung jawab tersangka, dan alat bukti kasus DS, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS


Pelimpahan tersebut, dilakukan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Polri, kepada tim jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.  “Saat ini, tersangka DS, masih tetap berada dalam tahanan selama 20 hari, menunggu penetapan sidang,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version