Jumat, 10/05/2024 - 20:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejakgung Siapkan 17 Jaksa Tuntut Doni Salmanan

ADVERTISEMENTS

Saat ini Doni Salmanan masih dalam tahanan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

BANDUNG — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rencana sidang pidana tersangka Doni Salmanan (DS). Para JPU tersebut, berasal dari tim penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Tim penuntutan tersebut, saat ini sedang menyiapkan dakwaan untuk menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. “Kejaksaan telah menunjuk 17 JPU, dan akan mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersangka DS, ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tanggapi Proses Pemilu 2024, Ini Pernyataan Sikap ICMI
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Doni Salmanan, rencananya dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. JPU, dalam rencana dakwaan, Ketut menerangkan, akan menebalkan sangkaan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) 11/2008-19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Dakwaan tersebut, terkait peran tersangka DS yang dituding melakukan penyebaran kabar bohong yang dinilai menyesatkan publik, dan mengakibatkan konsumen. Tudingn tersebut, terkait aplikasi investasi Quotex. Penunjukkan 17 JPU, dan penyusunan dakwaan tersebut, dilakukan setelah tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan serah terima tanggung jawab tersangka, dan alat bukti kasus DS, Selasa (5/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pembicaraan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif Jelang Putusan MK
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Pelimpahan tersebut, dilakukan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Polri, kepada tim jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.  “Saat ini, tersangka DS, masih tetap berada dalam tahanan selama 20 hari, menunggu penetapan sidang,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi