Buntut Kasus Dugaan Pencabulan, Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Kemenag mengambil tindakan ini lantaran tersangka MSAT ditetapkan sebagai DPO.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Tindakan tegas ini diambil Kemenag sebagai respons dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam siaran pers Kemenag, Kamis (7/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Kemenag mengambil tindakan tegas ini lantaran tersangka MSAT sudah ditetapkan sebagai DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENTS


Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. “Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ucap Waryono.

ADVERTISEMENTS


Menurut Waryono, Kemenag selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. “Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono.

ADVERTISEMENTS


Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menilai, pembekuan izin operasional pesantren yang dilakukan Kemenag terlalu berlebihan. “Pembekuan izin operasi pesantren mungkin reaksi yang berlebihan, kecuali pesantren secara institusi terbukti melindungi orang yang dianggap bersalah,” ujar Gus Rozin kepada dikutp HARIANACEH.co.id.

ADVETISEMENTS


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version