Sabtu, 18/05/2024 - 21:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IM57+Institute: Ada Pelanggaran Etik dalam Komunikasi Marwata dan Ghufron Soal Mutasi ASN

Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam perkara etiknya. Ghufron mengakui sempat berkomunikasi dengan Alex terkait mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyinggung komunikasi Ghufron dengan Alex bukan mensahkan perbuatan Ghufron. Hal tersebut malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Ini menjadi sinyal serius bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik,” kata Praswad dalam keterangannya pada Ahad (5/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Praswad merasa komunikasi Ghufron dan Alex malah membongkar sendiri praktik penyalahgunaan kewenangan. “Ini malah menunjukkan modus bagaimana pelanggaran etik dilakukan,” ucap Praswad. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Praswad lantas mendorong supaya komunikasi antarpimpinan KPK tersebut didalami oleh Dewas KPK. Tujuannya guna membongkar praktik pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Penyidik Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Bunuh Diri Anggota Polisi di Jakarta Selatan

“Pada proses penyelidikan ini menjadi poin yang sangat menarik dan wajib didalami,” ujar Praswad. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku sempat berdiskusi Alex mengenai persoalan mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementan. Ghufron mengeklaim Alex pernah melakukannya. 

ADVERTISEMENTS

Ghufron berkilah dapat membantu asalkan ASN yang mengajukan permohonan mutasi sudah memenuhi syarat. Lalu Ghufron mengungkapkan Alex bersedia membantunya menghubungi mantan Sekjen Kementan Kasdi yang kala itu menjabat Irjen Kementan. Ghufron lantas mengontak Kasdi untuk membantu ASN itu. 

ADVERTISEMENTS

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. 

Tetapi, Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan. 

Berita Lainnya:
KPK Buka Suara Soal Mandeknya Kasus Eks Wamenkumham

Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi