Rabu, 22/05/2024 - 05:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Buka Suara Soal Mandeknya Kasus Eks Wamenkumham

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari isu intervensi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menjamin kasus itu sedang bergulir di internal KPK.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

KPK memang terkesan amat lambat menangani kasus tersebut. Bahkan Prof Eddy yang sudah menang praperadilan melawan KPK justru tampil menjadi pengacara paslon nomor urut 2 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Baca: Batalyon Taifib Kormar Latihan Bersama US Marine Forces Pacific di Sukabumi

KPK pun berjanji menuntaskan kasus yang menjerat guru besar Fakultas Hukum UGM itu. “Enggak ada intervensi dari mana pun saya tidak pernah dengar ada intervensi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media di Jakarta pada Selasa (30/4/2024).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Lepas Ketum PBB, Yusril Dapat Jabatan Khusus dari Prabowo?

Tanak beralasan tim KPK sedang mempelajari putusan praperadilan agar tak salah ketika membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Pasalnya, Tanak mengakui, sebelumnya ada kekeliruan hingga KPK kalah dalam praperadilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Tanak menjamin, Eddy belum lolos sepenuhnya dari perkara tersebut. Sehingga KPK masih mengupayakan menyeret Eddy ke meja hijau. “Kalau praperadilan diterima itu kan bersifat administratif saja, ada kekeliruan, kekhilafan, nah kekeliruan itu kita rapikan kembali,” ujar Tanak.

Selain itu, Tanak membantah ada anak buahnya yang diam-diam membela Eddy agar yang lolos dari jerat hukum. “Sepengetahuan saya tidak ada,” ucap eks kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tersebut.

ADVERTISEMENTS

Walau demikian, Tanak mengakui, memang perbedaan penilaian di internal KPK terkait kasus itu. Dia menyebut perbedaan pendapat itu sebagai hal wajar karena masing-masing orang punya argumentasi hukum. “Kita tetap kolektif kolegial, sepanjang pendapat itu harus sesuai dengan dasar hukum, dan alasan hukumnya,” ujar Tanak.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sempat mempermasalahkan lamanya penuntasan administrasi perkara yang menjerat Prog Eddy. Alex mengungkapkan pimpinan KPK sampai sekarang tak kunjung menerima sprindik baru menyangkut Eddy.

Berita Lainnya:
PKS Setuju dengan Catatan Atas Revisi UU Kementerian Negara

“Belum sampai pimpinan,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (23/4/2024). Alex merasa urusan administrasi yang ditangani penyidik mestinya tak memakan waktu lama

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi