Kamis, 16/05/2024 - 04:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK tak Kabulkan Keinginan Warga Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Mahkamah telah memberikan panduan mekanisme dan prosedur penunjukan kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Perkara ini diajukan sejumlah warga DKI Jakarta dan Papua yang menginginkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dibandingkan pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 37/PUU-XX/2022 pada Kamis (7/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, sebagian substansi yang dimohonkan para pemohon adalah sama dengan norma yang dimohonkan dalam perkara nomor 67/PUU-XIX/2021, 15/PUU-XX/2022, dan 18/PUU-XX/2022. Ketiga perkara ini telah diputus pada 20 April 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Mahkamah mengatakan, ketiga putusan itu telah cukup jelas menjawab isu konstitusional yang dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara ini. Menurut Mahkamah, para pemohon seharusnya bisa memahami secara utuh ketiga putusan itu, sehingga kekhawatiran mengenai adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pemohon akibat penunjukan penjabat kepala daerah, tidak akan terjadi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prabowo Ngaku Merasakan Senyuman Berat Anies: Kita Semua Lelah, Mungkin Ada yang Tak Puas

Sebab, pada prinsipnya, Mahkamah telah memberikan panduan terkait mekanisme dan prosedur penunjukan kepala daerah oleh pemerintah. Mahkamah menegaskan, pengisian jabatan kepala daerah yang kosong merupakan keniscayaan dalam rangka menjamin tetap terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Mahkamah juga telah menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat kepala daerah. Hal tersebut harus dituangkan pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tidak terdapat keraguan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 telah mempertimbangkan secara komprehensif konstitusionalitas ketentuan peralihan menuju Pilkada Serentak Secara Nasional Tahun 2024. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon,” kata Saldi.

ADVERTISEMENTS

Perkara ini diajukan dua warga DKI Jakarta dan empat warga Papua. Mereka berpendapat, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya telah dipilih secara langsung oleh rakyat lebih legitimas dibandingkan dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENTS

“Bahwa dalam situasi yang terburuk, rendahnya legitimasi Penjabat Kepala Daerah dapat menimbulkan persoalan yang lebih serius berkaitan dengan karakteristik daerah konflik seperti Papua di mana aspek keamanan, khususnya berkaitan dengan potensi konflik yang sangat besar,” demikian bunyi permohonan para pemohon.

Berita Lainnya:
Klarifikasi Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi