Alasan Denny Indrayana Bersedia Jadi Pengacara Mardani Maming

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto ditunjuk PBNU jadi pengacara Mardani Maming.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Prof Denny Indrayana mengungkapkan dirinya ditunjuk oleh PBNU untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming guna menghadapi proses praperadilan pada Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut adanya praktik kriminalisasi di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

ADVERTISEMENTS


Mardani mengaku memiliki kedekatan personal dengan Mardani karena sesama berasal dari Kalsel. Ia mengamati kasus yang menjerat Mardani karena sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. 

ADVERTISEMENTS


“Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam,” kata Denny kepada wartawan, Selasa. 

ADVERTISEMENTS


Oleh karena itu, Prof Denny tak keberatan ketika ditunjuk bersama Bambang Widjojanto oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming guna mengadvokasi kasus ini. Menurutnya, hal ini merupakan usaha melawan kebatilan. 

ADVERTISEMENTS


“Ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan,” ujar Denny. 

ADVERTISEMENTS


Selain itu, Denny menegaskan ini merupakan kasus korupsi pertama yang  ditanganinya setelah hampir 30 tahun berpraktik sebagai pengacara. Ia merasa berkewajiban untuk membantu Mardani. 

ADVERTISEMENTS


“Banyak yang terkejut dan bertanya kenapa saya bersedia menangani dugaan kasus korupsi yang disangkakan KPK kepada Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum HIPMI, Mardani Haji Maming,” ucap Denny. 

ADVERTISEMENTS


Hingga saat ini, pihak Republika belum bisa mengonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Haji Isam. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming pada Selasa. Sidang ditunda karena pihak KPK urung hadir. Mardani menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENTS


 


 


 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version