Sabtu, 18/05/2024 - 00:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RKUHP Dinilai Berpotensi Ancam Demokrasi

RKUHP dikhawatirkan akan digunakan sebagai alat memuluskan tujuan penguasa.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES Milda Istiqomah menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpeluang mengancam demokrasi di Tanah Air. Ia khawatir, KUHP akan digunakan guna memuluskan tujuan penguasa. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Kekhawatiran Milda bukan tanpa dasar. Milda mengungkapkan adanya keinginan besar negara dalam mengendalikan kebebasan warga negara. Hal ini bisa dilihat dari pasar per pasal yang dicantumkan dalam RKUHP. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


“Alih-alih mendemokratiskan hukum pidana, RKUHP ini mengancam kebebasan dasar dan HAM. RKUHP lebih digunakan untuk melindungi kepentingan politik negara dan kelompok masyarakat ketimbang mencari keseimbangannya dengan kebebasan sipil dan hak-hak individu,” kata Milda dalam risalah diskusi yang dikutip Republika pada Senin (11/7/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Milda menyoroti beberapa pasal seperti penggelandangan, pasal mengenai pembiaran unggas berkeliaran yang diatur dalam RKUHP. Padahal menurutnya pasal-pasal tersebut dirasakan sebagai bentuk kriminalisasi berlebihan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Shin Tae-yong Ngamuk Usai Timnas U-23 Keok: Wasit Shen Yinhao Harus Dipecat!


“Hukum pidana tidak lagi dilihat sebagai ultimum remidium tetapi digunakan sebagai instrumen penekan dan pembalasan,” ujar Milda. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Milda mengingatkan, bahwa RKUHP mestinya bukan hanya berpihak pada aspek penghukuman. Ia menyayangkan RKUHP bila dianggap penawar dari berbagai masalah di masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Hukum pidana dianggap sebagai obat dari segala penyakit masyarakat,” ucap Milda. 

ADVERTISEMENTS


Walau demikian, Milda tetap memandang RKUHP ini masih sebatas berpotensi mengancam demokrasi. Ia masih menggunakan kata berpotensi lantaran berharap RKUHP batal mengancam demokrasi. 

ADVERTISEMENTS


“Karena sudah banyak pakar hukum dan politik yang mengatakan bahwa rezim ini sudah beranjak ke sistem otoriter. Apakah RKUHP ini akan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan? Inilah yang harus kita jawab bersama,” tegas Milda. 

Berita Lainnya:
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo, Bagaimana Nasib Anies? Ini Kata Pengamat


Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus LP3ES Prof Didik J Rachbini menyayangkan praktik pembajakan demokrasi yang dilakukan oleh pelopor dan pelaku demokrasi 1998. Salah satunya dengan memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP. 


“Jadi setelah tahun 1998 mereka buta dan melabrak apa saja, termasuk pasal penghinaan presiden. Sebenarnya pasal penghinaan presiden ada dalam hubungan pribadi-pribadi, ini diangkat-angkat ke dalam jabatan. Nanti mengkritik itu akan dianggap menghina. Jadi ini merupakan praktik anti-demokrasi yang sudah melingkupi seluruh sudut-sudut parlemen, aparat negara,” tegas Didik. 


Didik lantas mengajak segenap elemen bangsa agar merespons keresahan yang ditimbulkan dari RKUHP.  “Kelompok intelektual, akademisi tidak boleh diam melihat kondisi seperti ini. Kita harus sensitif dengan kondisi sekitar,” ucap Didik. 


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi