HRS Bebas Hari Ini!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Kemenkumham menyebut HRS memenuhi syarat untuk bebas.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli. 

ADVERTISEMENTS


Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemkumham Rika Aprianti menjelaskan HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

ADVERTISEMENTS


“Bahwa yang bersangkutan (HRS) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan pers pada Rabu (20/7). 

ADVERTISEMENTS


Rika menyatakan, HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Sebab HRS telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

ADVERTISEMENTS


“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” ujar Rika. 

ADVERTISEMENTS


Diketahui, HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 

ADVERTISEMENTS


Rincian hukuman HRS yaitu tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version