Kamis, 02/05/2024 - 18:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

HRS Bebas Hari Ini!

ADVERTISEMENTS

Kemenkumham menyebut HRS memenuhi syarat untuk bebas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah memenuhi syarat untuk menghirup udara bebas. HRS bisa mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 20 Juli. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemkumham Rika Aprianti menjelaskan HRS ditahan sejak 12 Desember 2020. Lalu masa ekspirasi akhirnya pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Bahwa yang bersangkutan (HRS) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan pers pada Rabu (20/7). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
H-1 Lebaran Lonjakan Trafik Kendaraan Masih Terjadi di JTTS


Rika menyatakan, HRS sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat. Sebab HRS telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” ujar Rika. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Final KMNR-19 dan OGM-9 akan Diikuti Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia


Diketahui, HRS merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. 


Rincian hukuman HRS yaitu tindak pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi