Jumat, 17/05/2024 - 09:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Hanya Layani 169 Wisman Jadi Alasan 17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya

Sejumlah pesawat terbang berada di apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ada 17 bandara yang dicabut status internasionalnya. Selama kurun waktu satu tahun, bandara-bandara tersebut hanya melayani 169 wisatawan mancanegara.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pada tahun 2023, jumlah wisman di 17 bandara yang dicabut status internasionalnya itu hanya sebanyak 169 kunjungan wisman,” ujar Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Amalia memperkirakan apabila jumlah tersebut dibuat persentase proporsi dari jumlah keseluruhan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, maka angka yang diperoleh kurang dari satu persen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kira-kira kalau kita buat persentasenya, 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut,” kata Amalia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BPS Sebut Logam Mulia Jadi Penyumbang Ekspor Terbesar Maret 2024

Sementara itu, ia melanjutkan, apabila dilihat dari jumlah perjalanan wisatawan nasional yang berangkat keluar negeri melalui 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.106 perjalanan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Atau kira-kira hanya 1,06 persen dari total perjalanan wisatawan nasional,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

ADVERTISEMENTS

“Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Berita Lainnya:
World Water Forum Bentuk Kemitraan Konservasi Air Global

Ia mengatakan hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sepakat dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari yang semula 34 bandara menjadi 17 bandara.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi