Bawaslu: Parpol Jangan Demo Jika tak Jadi Peserta Pemilu

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

‘Tak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek.’

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta unsur partai politik untuk tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Parpol sebaiknya melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Misalkan nanti ada peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi, melakukan ‘upload’ di Sipol, ternyata tidak disahkan, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam diskusi media mengenai tahapan penwp-signup.phpan, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 yang digelar KPU RI di Jakarta Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Totok mengatakan, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. “Silakan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu, bisa di RI bisa provinsi kabupaten kota,” kata dia.

ADVERTISEMENTS


Menurutnya, Bawaslu hadir dalam proses penwp-signup.phpan, verifikasi dan penetapan partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin. “Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja,” kata Totok.

ADVERTISEMENTS


Dia mengatakan dalam memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu, Bawaslu mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. “Tentu kami juga meminta bantuan kawan-kawan mitra strategis, kawan pemantau, media. Ini yang menjadi kawan strategis dalam proses penegakan keadilan pemilu supaya hak-hak peserta pemilu parpol yang menwp-signup.php itu dijamin dan terjamin,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS


sumber : Antara

ADVETISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version