Selasa, 28/05/2024 - 01:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK Pertanyakan KPU tak Bawa Bukti Sistem Noken

Prof Enny Nurbaningsih. Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan KPU tidak membawa bukti pemilu sistem noken.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena tidak membawa C Hasil Ikat yang merupakan bukti hasil pemilihan umum sistem noken di Papua Tengah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Enny mempertanyakan hal itu dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Menurut dia, C Hasil Ikat itu penting untuk dihadirkan karena berkaitan dengan dalil permohonan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“C Hasil Ikat-nya ada enggak buktinya? Supaya bisa kita cocokkan,” kata Enny dalam sidang perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (6/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Polri Siapkan Operasi Puri Agung untuk Pengamanan World Water Forum

Enny menjelaskan C Hasil Ikat merupakan bagian penting dari rekapitulasi suara berjenjang. “Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil Ikat, kemudian D Hasil Kecamatan atau Distrik, kemudian baru D Hasil Kabupaten,” katanya.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan C Hasil Ikat tersebut sebagai bukti tambahan. Merespons jawaban Yulianto, Enny meminta KPU untuk memeriksa penghitungan berjenjang mulai dari C Hasil Ikat tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi yang dimasukkan di sini sama sekali belum sama sekali ada C Hasil Ikat-nya ya? Jadi ini tolong nanti bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya, dari mulai C Hasil Ikat, ya,” kata Enny.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Di Sidang MK, Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara Nasdem di 53 Kecamatan di Jabar

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua sidang panel itu meminta KPU RI untuk menghadirkan bukti C Hasil Ikat pada Senin siang ini. Namun, Yulianto menyebut pihaknya belum bisa memenuhi itu.

ADVERTISEMENTS

“Kayaknya belum bisa, Yang Mulia. Nanti saya koordinasikan terlebih dahulu,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Perkara ini diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP), dengan KPU RI sebagai Termohon. PDIP mempersoalkan hasil penetapan suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan 5.

Adapun MK, Senin, menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi