AP II Siapkan Insentif Ini untuk Maskapai

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Ada lima skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai.

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menyiapkan skema insentif untuk maskapai demi mendorong percepatan pemulihan penerbangan. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sektor penerbangan global terdampak hebat akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih dua tahun terakhir. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS


“Di dalam menghadapi tantangan pandemi ini diperlukan kolaborasi seluruh stakeholder agar penerbangan nasional dapat pulih cepat,” kata Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/8/2022). 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS


Awaluddin menjelaskan AP II telah menjalankan sejumlah program kolaborasi dengan stakeholder untuk menggeliatkan penerbangan nasional. Dia menuturkan, AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional.

ADVERTISEMENTS


Salah satu bentuk kolaborasi yang dijalankan AP II untuk mendukung pemulihan penerbangan dan pariwisata adalah dengan memberlakukan atau menetapkan adanya lima skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai. Skema pertama yaitu new route incentive untuk penerbangan dalam negeri, luar negeri, dan kargo. 

ADVERTISEMENTS


Awaluddin menjelaskan skema pertama tersebut yakni insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan atau landing charges yang diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Jawa Barat. Insenti tersebut berlaku bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu enam bulan. 

ADVERTISEMENTS


Selanjutnya yakni new airlines entrance incentives untuk penerbangan luar negeri serta kargo. Insentif tersebut berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati, bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu enam bulan 

ADVETISEMENTS


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version